Banner Muba

Palembang, Pariwaraoku.com – Komitmen membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan dibumi sebimbing sekundang, Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd diganjar penghargaan dari Kementrian Hukum RI.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Dr Supratman Andi Agtas SH MH didampingi Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru SH MH bersama Maju Amintas Siburian AMd.IP SPd MH dalam kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum dan Pembukaan Pelatihan paralegal Desa/Kelurahan wilayah Sumsel di Griya Agung Pakembang pada Senin (28/7/2025).

Dengan adanya peresmian  itu menjadikan Provinsi Sumsel sebagai provinsi pertama yang berhasil membentuk Posbankum diseluruh Desa/Kelurahan yakni sebanyak 3.258 Desa/Kelurahan di 17 Kabupaten/kota di Sumsel. Kabupaten OKU Sendiri telah berhasil membentuk 100% Posbankum di 157 Desa/kelurahan di OKU .

Posbankum Desa/kelurahan ini merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi atau konsiliasi dan rujukan kepada advokat PBH ataupun Pro Bono. Posbankum Desa/kelurahan menjadi solusi strategis menuju akses keadilan.

Baca Juga:  Perkuat Pengamanan Infrastruktur Kelistrikan, PLN Kolaborasi dengan Ditpamobvit Polda Sumsel

“Kami sangat mengapresiasi Gubernur Sumsel Herman Deru dan Seluruh kepala Daerah di Sumsel, ini adalah bentuk komitmen luar biasa terhadap penyediaan akses hukum adil dan merata dan menjadi inspirasi bagi provinsi lain,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Sementara itu Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan keberhasilan terbentuknua Posbankum diseluruh Desa/Kelurahan di Sumsel berkat dukungan kuat dari Kemenkumham Rid dan dukungan dari seluruh elemen daerah di Sumsel. “Terimakasih kepada kemenkumhan dan seluruh elemen daerah yang telah menyukseskan sehingga terwujudnya program posbankum Desa/kelruahan,” tukasnya.

Terpisah Bupati OKU H Teddy Meilwansyah mengatakan Pemkab OKU berkomitmen dalam pembentukan Posbankum di Desa/kelurahan di Kabupaten OKU,  kehadiran posbankum di seluruh desa/kelurahan di OKU menjadi bentuk kepedulian dan hadrinya pemerintah dan melindungi masyarakatnya.

“Bantuan Hukum adalah hak dasar masyarakat, kehadiran posbankum ini memiliki funhgsi yang sangat penting antara lain meberikan bantuan hukum dan memberikan akses keadilan bagi masyarakat khusunya masyarakat kurang mampu,” Tandasnya. (Fei)

Baca Juga:  Hasil Pleno Tetapkan Kiai Abdul Malik Syafei Pimpin PCNU Kota Palembang
Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *