
Baturaja, Pariwaraoku.com – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Ogan Komering Ulu (OKU) pada tahun 2025 mendatang mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari UMK OKU tahun 2024, hal dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) OKU Kadarisman S.Ag.,M.Si saat dibincangi portal ini pada Kamis (12/12/2024).
Dikatakan Kadarisman, UMK OKU pada tahun 2025 sebesar Rp 3.681.571,- atau naik Rp 224.697,- dari UMK OKU tahun 2024 yakni Rp 3.456.874,-. “Kenaikan UMK ini mulai dberlakukan per 1 januari 2025, kenaikan UMK sekitar 6,5%,” kata Kadarisman.
Diungkapkan Kadarisman, UMK OKU ini sama dengan Upan Miminum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Sumsel Nomor 921/KPTS/Disnakertrans/2024. hal itu sehubungan dengan Kabupaten OKU yang belum memiliki Dewan Pengupahan.
“Sesuai denhan Pasal 12 Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimun tahun 2025. Maka UMK dan Upah minimum sektoral mengikuti UMP yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Sementara untuk upah minimun sektoral Provinsi Sumsel tahun 2025 disebutkan Kadarisman yakni untuk sektor Pertanian, kehutanan dan perikanan, Kemudian sektor Pertambangan dan penggalian serta sektor pengadaan listrik , Gas, Uap/Air panas dan udara dingin sebesar Rp 3.733.424,-
Disnaker OKU sendiri telah melakukan sosialisasi tentang UMK OKU tahun 2024, Disnaker OKU telah mengirimkan surat kepada BUMD, BUMN dan Perusahaan swasta melalui surat Disnaker OKU nomor : 800/1387/XVII-1/2024.
“Kita sudah kirim surat ke BUMN, BUMD dan perusahaan swasta tentang UMK OKU. Untuk ketentuan teknis pengupahan kita minta agar mempedomani peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Disinggung apakah akan ada sanksi untuk perusahaan yang tidak menerapkan aturan UMK OKU tersebut. Kadarisman mengatakan pihaknya meminta agar perusahaan mempedomani dan memberikan upah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sanksi akan dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (F21)