Banner Muba

Palembang, Pariwaraoku.com – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd melakukan penandatangan Kesepakatan bersama antara pemkab OKU dengan Pengadilan Agama Kabupaten OKU dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak.

Kegiatan itu dilakukan dalam kegiatan Penandatangan Kesepakatan bersama di Pemerintah Provinsi Sumsel dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang serta Perjanjian Kerjasama Bupati/Walikota dengan Pengadilan Agama se-Sumsel tentang sinergitas penguatan kapasitas dan singkornisasi koordinasi dalam pencegahan perkawinan anak, Hak asuh anak dan Hak perempuan setelah cerai.

Kegiatan yang digelar di Griya Agung Palembang pada Selasa (22/7/2025) ini dihadiri langsung oleg Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru SH MM, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Disrej Badilag) Drs Muchlis SH MH, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Drs Abdulah SH MH, Ketua PA Kabupaten/Kota Sesumsel dan Kepala dinas PPPA kabupaten/kota se-Sumsel.

Dalam sambutanya Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan Penandatangan Kesepakatan Bersama ini adalah langkah nyata komitmen Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melindungan generasi penerus bangsa dari dampak negative perkawinan usia dini dan perceraian.

Baca Juga:  Ajang TJSL & CSR Award 2023 , SMBR Boyong Dua Penghargaan Sekaligus

Menurut Gubernur, Efek psikologis dari perceraian bisa jauh lebih berbahaya dari pada kehilangan orang tua karena kematian. Anak-anak yang menjadi korban perceraian kerap mengalami gangguan psikologi berat. “Mereka anak-anak korban perceraian tidak hanya menghadapi kendala ekonomi, tapi juga masalah kepercayaan diri, pergaulam yang sempit serta hambatan dalam pengembangan potensi diri,” imbuhnya

Melalui kesepakatan bersama ini Pemerintah daerah dan pengadilan agama bisa menjakankan regulasi ini serta  bisa menjadi promotif dan peventif hingga ke pelosok, sehingga diharapkan pelaksanakan regulasi ini bisa maksimal dan berkurangnya anak-anak terlantar akibat perceraian.

“Para korban perceraian bisa menyampaikan ke Pemda, Bisa minta eksekusi putusan pengadilan terhadap mantan suami yang tidak bertanggung jawab terhadap hak anak atupun mantan istri pasca perceraian,” tukasnya.

Dirjen Badilag MA RI Dr Muchlis mengatakan kesepakaan ini menjadi kolaborasi pemerintah dan sinergitas anatar pemerintah dan Pengadilan tinggi agama dan Pengadilan agama di Sumsel yang patut di comntoh oleh daerah lain.

Baca Juga:  Pengurus PWI OKU Periode 2025 -2028 Resmi Dilantik

Terpisah Bupati OKU H Teddy Meilwansyah didampingi  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) OKU Ir Arman MSi sangat mendukung Kesekapatan bersama ini, Teddy berharap dengan adanya hal tersebut bisa mencegah perkawinan anak serta Hak asuh anak dan Hak perempuan setelah cerai.

“Harapan kita bisa mencegah hal tersebut, memenuhi hak dan perlindungan anak dan perempuan dari dampak negative perceraian,” tandasnya. (Fei)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *