
Baturaja, Pariwaraoku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU, khususnya Komisi III menyoroti menjamurnya hiburan malam berkedok karoke keluarga di kota Baturaja. Menindaklanjuti hal itu, DPRD OKU membuat Pansus khusus dan memanggil eksekutif untuk mengetahui izin dan sebagainya.
Hasilnya mengejutkan, sebagian besar hiburan malam tidak berizin dan melanggar aturan serta Peraturan Daerah (Perda). DPRD OKU bersama Dispenda, Perizinan, Disperindag, POL PP OKU, Dinas Pariwisata rapat dengar pendapat yang hasilnya ditemukan menjual minuman keras tanpa izin.
Politisi Partai Perindo OKU yang juga wakil ketua Komisi III Yeri Ferliansyah pun angkat bicara, dirinya menyarankan Pemkab OKU untuk segera menutup dan membekukan tempat hiburan malam yang memang benar-benar melanggar aturan.Bahkan disinyalir tempat hiburan malam tersebut tidak menyumbang PAD Kabupaten OKU.
“Tadi secara umum kita sudah mendengar semua. Kalau yang tidak taat apalagi tidak memiliki izin dan melanggar Perda ya tutup saja. Kalau dibiarkan ini sangat merugikan,”tegas Yeri, pada Rabu (23/7/2025).
Kenapa bisa begitu, kata Yeri hasil sidak beberapa tempat hiburan malam dan rapat Pansus pihak terkait, mereka menemukan sebagai besar tempat hiburan malam di Baturaja tidak berizin menyalahgunakan izin dan menjual minuman beralkohol tidak sesuai ketentuan bahkan makan minum.
“Rata-rata mereka menjual minuman keras (miras) bermerek padahal kedok mereka karoke keluarga bahkan ada hol tempat Djnya,”jelas Yeri.
Yeri bersama beberapa anggota DPRD OKU lainya seperti Densi Hermanto, M Saleh Tito mengungkapkan hasil rapat dengar pendapat pihak terkait (Pemkab OKU red) diantaranya ditemukan ada empat tempat hiburan malam yakni Royal (Djoker), Mang Cipit, HaYe, dan Lucky Karouke menyalahi aturan bahkan menjual minuman beralkohol.
Keempat tempat hiburan malam tersebut diduga banyak sekali melanggar aturan daerah. Mulai dari salah peruntukan izin kegiatan, menjual minuman beralkohol lebih dari 5%, hingga tidak memiliki izin untuk penyediaan tempat berjoget menggunakan DJ.
“Nantinya akan merumuskan kesalahan tempat hiburan malam ini, untuk sementara kita pinta tutup dahulu melengkapi persyaratan dan izin. Setelah itu pansus akan merumuskan dan kesimpulan ini akan kita serahkan ke Pemkab OKU, apakah ini akan ditutup sementara atau permanen,”kata Yeri.
Mereka mengaku DPRD OKU sebagai pengawas juga menginginkan kota Baturaja maju dan berkembang, namun, kata dia jangan sampai kebablasan apalagi merugikan daerah.
“Pembinaan dulu, kalau sudah lengkap silahkan buka lagi karena ada yang diuntungkan, asalkan PAD bisa meningkat jangan hanya satu saja diuntungkan,”tegasnya.
Yeri menambahkan, pada intinya Komisi 3 DPRD OKU tugas dan fungsinyanya mengawasi PAD Kabupaten OKU. Salah satunya menyoroti PAD tempat-tempat hiburan malam. Dimana tempat-tempat hiburan malam hanya menyumbang PAD Rp 5 juta perbulan.
“Artinya jika kita kalkulasikan OKU hanya mendapat Rp 60 juta pertahunnya. Padahal pemasukan per malam -nya saja tempat hiburan malam itu mencapai puluhan juta, dan itupun murni pendapatan dari konsumen atau pengunjung,” kata Yeri.
Yeri mengatakan seharusnya perbulannya tempat hiburan malam itu bisa menyumbang PAD OKU sedikitnya Rp 70 juta perbulannya sehingga pendapatan OKU pertahunnya dari satu tempat hiburan malam mencapai Rp 700 juta lebih.
“Dan uang tersebut dianggap wajar untuk penerimaan PAD OKU, karena kami sudah melakukan sidak secara keseluruhan di empat tempat tersebut dan tidak masuk akal sekali jika 5 juta perbulan tempat hiburan malam tersebut menyumbang PAD OKU,” beber Yeri. (*)