
Baturaja, Pariwaraoku.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) bwraam Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU memanggil sejumlah wajib pajak khususnya para pemilik Hiburan karoke, hal itu dilakukan sebagai upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kepatuhan pembayaran wajib pajak di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Senin (4/8/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H. Kadispenda OKU Yoyin Arifianto, AP. M.Si, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Novianto Eko Wibowo SIP, Kasi Datun Kejari OKU Anna Marlinawati dan tamu undangan lainnya
Adapun pemilik atau pengelola tempat Karoke yang dipanggil yakni Mang Cipit I Karaoke, Mang Cipit II Karaoke, Royal Joker Karaoke, HY Karaoke, dan Lucky Karaoke.Pemanggilan terhadap pelaku usaha tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Laporan Pemeriksaan Wajib Pajak Hiburan Karaaoke Nomor : 900.1.13.1/483/B/XLI/2025 tanggal 21 Juli 2025 dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU.
Berdasarkan Laporan tersebut, telah dilaksanakan Pengawasan dan Pembinaan Objek Pajak Hiburan pada tanggal 12 Juli 2025 bersama Komisi III DPRD Kab. OKU, SATPOL PP, DPTSP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. OKU.
“Dengan dilakukannya pemanggilan terhadap wajib pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan Pembayaran Pajak Kategori Hiburan dengan ketetapan pajak yaitu sebesar 40%, sebagaimana yang telah tercantum di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Kajari OKU Rudhy Parhusip
Kajari juga berharap adanya keseragaman pembayaran pajak yang dilakukan oleh semua wajib pajak kategori hiburan di wilayah Kabupaten OKU dan bersedia untuk menerapkan pembayaran Pajak Hiburan sebesar 40% kepada konsumen.
Kemudian terhadap Wajib Pajak Hiburan yang tidak memiliki perizinan usaha dan tidak menerapkan ketetapan pajak sebesar 40% tersebut akan dilakukan tinjau lapangan oleh tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejari OKU agar diberikan kepastian hukum/sanksi sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. (Rill)