Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung secara ramah anak, edukatif, aman, serta bebas dari praktik perpeloncoan maupun bullying.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/1144/I/V/XV/2026 tentang MPLS Ramah Anak yang diterbitkan pada 6 Juli 2026. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten OKU sebagai pedoman pelaksanaan MPLS.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Kadarisman, S.Ag., M.Si., mengatakan MPLS merupakan pintu gerbang bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah. Karena itu, seluruh rangkaian kegiatan harus memberikan pengalaman pertama yang positif dan menyenangkan.

“Kami ingin menghapus stigma bahwa MPLS identik dengan perpeloncoan. Kegiatan ini adalah proses pendidikan awal yang bertujuan membantu peserta didik beradaptasi dengan lingkungan sekolah, mengenal guru, teman-teman baru, tata tertib, serta budaya belajar yang positif,” ujar Kadarisman.

Baca Juga:  Undian Berhadiah tahun 2024 PT BPR Baturaja (Perseroda) Berlangsung Spektakuler

Kadarisman menegaskan, sesuai arahan Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., tidak boleh ada kegiatan yang mengandung unsur kekerasan, intimidasi, penghinaan, maupun pemberian tugas yang tidak memiliki nilai edukatif. Seluruh materi MPLS harus memberikan manfaat nyata bagi peserta didik sekaligus mendukung pembentukan karakter.

Menurut Kadarisman, sekolah memiliki tanggung jawab besar menciptakan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik sejak hari pertama mereka memasuki lingkungan sekolah.

“Anak-anak datang ke sekolah dengan semangat dan harapan baru. Tugas kita adalah menyambut mereka dengan baik, bukan memberikan rasa takut. Karena itu kami menegaskan tidak ada ruang bagi bullying, perpeloncoan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat peserta didik di sekolah-sekolah Kabupaten OKU,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa apabila sekolah melibatkan siswa senior dalam pelaksanaan MPLS, seluruh kegiatan wajib berada di bawah pengawasan langsung guru atau tenaga kependidikan.

Baca Juga:  Bupati OKU Apresiasi Capaian Positif Perumda Tirta Raja

“Guru tidak boleh hanya menyerahkan kegiatan kepada panitia siswa. Pendampingan harus dilakukan secara penuh agar seluruh rangkaian MPLS berjalan sesuai tujuan pendidikan dan tidak disalahgunakan,” katanya.

Kadarisman mengajak seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan ramah anak.

“Mari jadikan MPLS sebagai awal yang membahagiakan bagi setiap peserta didik. Dengan begitu mereka akan merasa dihargai, percaya diri, dan siap mengikuti proses belajar dengan penuh semangat. Itulah wajah pendidikan yang ingin kita bangun di Kabupaten OKU,” pungkasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten OKU berharap seluruh sekolah mampu menyelenggarakan MPLS yang benar-benar menjadi sarana pengenalan lingkungan belajar yang aman, nyaman, menyenangkan, serta memperkuat pendidikan karakter sejak hari pertama peserta didik menginjakkan kaki di sekolah. (RTS)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *