Baturaja, Pariwaraoku.com – Kabar baik bagi masyarakat Bumi Sebimbing Sekundang yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 dengan sejumlah keringanan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
Kepala UPTB PPD Wilayah OKU 1 Samsat Baturaja, Mgs Hidayatullah, S.Sos., M.Si., didampingi Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Efran Noveri, mengatakan pemutihan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
“Pelaksanaannya selama satu bulan, mulai tanggal 1 sampai 31 Oktober 2026,” ujar pria yang akrab disapa Dayat ini saat dibincangi diruang kerjanya, Kamis (1/10/2026).
Salah satu kemudahan yang diberikan yakni kendaraan yang memiliki tunggakan pajak cukup membayar dua tahun, terdiri dari satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, serta dibebaskan dari denda. “Misalnya pajak kendaraannya mati tiga tahun, cukup bayar dua tahun, yakni satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan,” jelasnya.
Bukan hanya pemilik kendaraan yang menunggak, wajib pajak yang membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo juga mendapat apresiasi berupa diskon 5 persen dari pokok PKB.
Khusus kendaraan berpelat luar Provinsi Sumatera Selatan yang akan melakukan mutasi masuk ke Sumsel atau mutasi masuk non-BG, diberikan diskon PKB sebesar 50 persen. Selain itu, pemilik kendaraan juga mendapatkan BBNKB II secara gratis.
“Untuk mutasi dari luar Sumsel, BBNKB II gratis dan diberikan juga diskon PKB 50 persen,” bebernya.
Keringanan lainnya berupa pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Dayat mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa pemutihan berakhir pada 31 Oktober 2026. “Sesuai instruksi Pak Gubernur, untuk memaksimalkan layanan, jam operasional pelayanan kita tambah hingga pukul 16.30 WIB. Jadi bagi masyarakat yang hendak mengurus pajak kendaraan bermotor tetap kita terima hingga sore hari,” tukasnya. (RTS)





