
Baturaja, Pariawaraoku.com – Aniaya Menantu hingga terluka, Cik Mat (59) warga Kampung III Desa tihang Kecamatan Lengkiti terpaka harus menginap di “Hotel Prodeo”.
Cik Mat diamankan Unit Reskrim Polsek Lengkiti pada Minggu (4/2/2024) setelah beberapa jam melakukan penganiayaan menggunakan satu batang tombak terhadap korban Leo Candra (37) yang tak lain adalah menantunya sendiri hingga korban mengalami luka pada kaki sebelah kiri.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kapolsek Lengkiti IPTU M Soleh melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon menuturkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu (4/2/2024) sekira pukul 09.00 wib di rumah korban, saat itu tersangka sedang cekcok dengan korban.
Aksi cekcok mulut itu diketahui oleh Miswati tentangga korban yang kemudian menyampaikan hal tersebut ke Antoni (kerabat korban) warga Dusun I Desa Tihang bahwa Korban sedang cekcok mulut dengan mertuanya.
“Mendapat laporan itu Antoni kemudian mendatangi rumah korban untuk memsatikan hal tersebut, namun korban sudah tidak ada dirumahnya karena telah dibawa ke bidan desa untuk mendapat penangan medis akibat lukanya,” kata Holdon
Pelapor kemudian pergi ke bidan desa, sesampainya pelapor di bidan desa, pelapor melihat korban ada disana dan terdapat luka di lipatan kaki sebelah kiri dibelakang betis. Korban kemudian disarankan untuk dibawa ke rumah sakit yang berada di Baturaja untuk perawatan lebih lanjut. “setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lengkiti,” tuturnya
Mendapat lapaoran itu, Unit Reskirim Polsek Lengkiti melakukan penangkapan terhadap terangka di Desa Tihang, tersangak ditangkap tanpa perlawanan, atas kejadian itu polisi mengamankan satu batang tombak warna hitam.
“Tersangka saat ini masih diamankan di Mapolsek Lengkiti untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku di jerat pasal tinndak penganiayaan berat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun,” tandasnya. (F21)