
Baturaja, Pariwaraoku.com – AJ (21) warga Desa Negri Sindang kecamatan Buay Rayap kabupaten OKU terpaksa harus menginap di Hotel Prodeo setelah diamankan Polisi pada Minggu (20/8/2023).
AJ diciduk Sat Reskrim Polres OKU dan Sat Intelkam Polres OKU atas tindakan panganiayaan terhadap pacarnya AKS (18) warga Desa Tungku Jaya Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso menuturkan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (17/8/2023) disaat masyarakat tengah memperingati hari kemerdekaan RI.
AJ nekat menganiaya Korban di salah satu kamar kos di jalan Dr Moh Hatta Lorong Komering Kelurahan Kemalaraja lantaran kesal dituduh memiliki Wanita idaman lain (WIL)
“Awalnya korban mengecek HP terlapor dan menuduh terlapor ada WIL, lalu terjadi cekcok antaran korban dan terlapor,” tuturnya.
Kemudian lanjutnya terjsdibtarik menarik HP, saat itulah korban didorong menggunakan tangan sehingga kaki korban terbentur dipan kayu tempat tidur. Korban melakukan perlawanan menggunakan kaki sebelah kiri untuk menendang terlapor ke arah tubuh bagian punggung belakang.
“Mendapat perlawanan dari Korban, terlapor membalas memukul korban di bagian mata sebanyak 3 kali menggunakan tangan kanan kemudian menampar korban sebanyak 1 kali di bagian bibir setelah itu terlapor memukul lengan kanan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali dan lengan kiri sebanyak 3,” bebernya.
Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polisi, kemudian setelah dilakukan penyelidikan Terlapor berhsil diamankan di Kostannya. “Saat ini terlapor masih diamankan di mapolres OKU untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” tandasnya. (FA)