
Baturaja, Pariwaraoku.com – Berdalih hendak membayar hutang, MS (23) seorang pria pengangguran di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) nekat merudapaksa AS (15) pelajar yang tak lain tetangganya sendiri.
Aksi bejat itu terjadi pada Jum’at (11/10/2024) lalu sekira pukul 15.00 WIB di rumah tersangka. Akibat perbuatan bejat tersangka kini AS hamil 4 bulan, dan melaporkan perbuatan tersangka ke Unit PPA Polres OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasat Reskrmim Polres OKU IPTU Redho Agus Suhendra STrk SIK MH dan Kanit PPA Polres OKU IPDA Indra Syah Putra SH MSi melalui Kanit Humas Bprika Aprizal menuturkan peristiwa bejat itu bermula saat MS menmyuruh korban untuk datang kerumahnya dengan alasan hendak mengembalikan uang kepada korban yang pelaku pinjam.
Namun saat korban tiba dirumah pelaku, bukan uang yang ia dapat melainkan tindakan asusila yang ia terima dari pelaku. Pelaku langsung menutup pintu rumahnya dan menggulingkan korban diatas kasur. “kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meyetubuhi korban hingga korban hamil dengan usia kehamilan lebih kurang 16 minggu atau 4 bulan, saat ini korban masih mengalami trauma,” tuturnya.
Mendapati laporan dari korban, kemudian Unit PPA Polres OKU melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Seragam sekolah, Celana dalam dan BH milik korban.
Atas perbuatanya kini pelaku terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres OKU, pelaku dijerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Pelaku masih kita amankan di Mapolres OKU untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (F21)