Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Kabar gembira bagi masyarakat sebimbing sekundang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal itu diungkapkan Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja Humaniora Basili Basmark SE MSI saat dibincangi portal ini disela-sela kesibukannya, Senin (19/8/2024).

Dikatakan pria yang akrab disapa Belly ini, Program pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor : 14 tahun 2024, tentang pemberian keringan pajak kendaraan bermotor, pengurangn BBN-KB II dan seterusnya serta penghapusan pajak progresif.

“Ada keringan dalam Pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat yang menunggak cukup bayar 1 tahun tunggakan ditambah pajak 1 tahun berjalan, misalnya menunggak pajak 4 tahun cukup bayar tunggakan pajak 1 tahun ditambah tahun berjalan.” Jelasnya.

Kemudian lanjutnya, Ada diskon 50 % untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II serta Bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, Pajak progresif dan denda SWDKLJ. “jadi masyarakat yang kendaraanya masih berplat luar namun beroperasi di OKU silahkan di mutasi dan balik nama ada diskon 50 % jadi cukup bayar separuh,” ujarnya

Baca Juga:  Baru 30 Persen Pelaku Usaha Di OKU Yang Memiliki APAR

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan mulai hari ini (19/8/2024) hingga 4 bulan kedepan (14 Desember 2024). Untuk itu masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini. “Silahkan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan sebaik-baiknya, pengurusan dan pembayaran pajak bisa dilakukan dikantor samsat langsung maupun di Mobil Samsat Keliling yang kita Operasinalkan dan siap jemput bola ke lokasi yang telah ditentukan,” imbaunya.

Program pemutihan ini lanjutnya untuk meberikan keringanan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan. Kemudian program ini diberlakukan karena sesuai dengan amanat undang-undang dan sesuai dengan hasil rakornas di Medan dari tim Pembina samsat nasional Penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak akan diberlakukan pada tahun 2025.

“Artinya ini tahun terakhir bagi masyarakat untuk menghidupkan kembali pajak kendaraannya agar terhindar dari penghapusan data kendaraan tersebut,” tegasnya

Dituturkan Belly animo masyarakat untuk mengikuti pogram pemutihan pajak ini cukup tinggi terbukti dihari pertama ini jumlah masyarakat OKU yang membayar pajak mengalami peningkatan dari hari biasa. Sampai sorepun masih banyak masyarakat yang mengurus pajak. “animo masyaraat cukup tinggi,” tukasnya

Baca Juga:  Peduli Korban Banjir, PHE OK Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Di Kecamatan Peninjauan

Disinggung soal persentase tunggakan pajak kendaraan bermotor di OKU, Belly mengatakan pihaknya belum bisa menghitung total tunggakan yang ada di wilayah kerja samsat OKU 1 baturaja. Biasanya penghitungan tunggakan dilakukan pada akhir tahun.

“kalau untuk total tunggakan kita belum bisa menghitungnya biasanya bisa dilihat saat akhir tahun. Namun jika dilihat dari sehari-hari kesadaran masyarakat OKU untuk membayar pajak kendaraan sudah cukup baik, jika dilihat dari tahun sebelumnya ada peningkatan masyarakat dalam membayar pajak dibuktikan tahun 2024 ini ada kenaikan PKB sekitar Rp 2 Milyar hingga RP 3 Milyar kenaikan target dari PKB. Ini membuktikan kesadaran masyarakat meningkat dan perekonomian membaik,” tandasnya. (F21)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *