
Baturaja, Pariwaraoku.com – Diawal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menghentikan penututan perkara penadahan barang hasil curian yang dilakukan oleh Tersangka Ruli Saputra melalui Restorative Justice (RJ) Kamis (15/2/2024).

Penyelsaian perkara diluar pengadilan berdasarkan restorative justice ini dilakukan Kejari OKU setelah Kejari OKU mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual di aula kejaksaan negeri OKU.
Kegiatan itu dihadiri secara virtual oleh Jampidum yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Oharda Jampidum Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH, Kemudian Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H. hadir secara langsung di Aula kejari OKU Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat S.H M.H didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pajri Aef Sanusi, S.H., dan jaksa Penuntut Umum Nur Hadya Fatma, SH., S.H

“jadi hari ini kita telah melakukan penyelesaian perkara melalui di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice terhadap tersangka Ruli Saputra,” kata kajari OKU Choirun Parapat SH MH.
Tersangka Ruli diduga melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP karena melakukan penadahan barang hasil curian berupa satu unit handphone. Perkara itu kemudian diselesaikan melalui RJ karena karena korban dan tersangka sepakat untuk berdamai.
Selain itu tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana Penadahan dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun. “selain itu yang terpenting adanya dukungan dari Masyarakat untuk berdamai,” ujar Kajari

Selian itu juga penyelesaian perkara melalui restorative justice ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020,” Tandasnya. (F21)