Banner Muba

Baturaja, pariwaraoku.com – Tangis Robet pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Penyandingan Kecamatan Sosoh Buay Rayap beberapa waktu lalu pecah saat menerima Surat Keptusan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari OKU W Barnard SH di ruang vidcon Kantor Kejari OKU pada Jum’at (16/5/2025).

Robet yang melanggar pasal 363 ayat dua itu akhirnya bisa bernafas lega setelah dirinya dibebaskan melalui program Restorative Justice atau RJ di Kejaksaan Negeri OKU, tangis haru mewarnai pelaku yang mengaku nekat melakukan tindak pidana hanya karena untuk membeli kebutuhan rumah tangga dan biaya persalinan sang istri.

Kajari OKU Choirun Parapat bersama Kasi Pidum W Barnad dan Jaksa Fasilitator

Air mata ayah dari tiga anak ini semakin deras saat melihat Sang istri yang tengah hamil 7 bulan buah cinta mereka yang hadir ditemani Ibu dan keluarga lainnya. Robet memgaku menyesal atas perbuatan yang ia lakukan.

Langkah restorative Justice ini menjadi upaya Kejari OKU melakukan pendekatan Progresif dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan kasus Robet pelaku pencurian sepeda motor itu.Tersangka Robet yang tidak memiliki pekerjaan tetap, sebelumnya tertangkap warga karena mencuri satu unit sepeda motor di desa Penyandingan Sosoh Buay Rayap OKU.

Baca Juga:  Kejari OKU Selesaikan Perkara Penganiayaan Saudara Sepupu Dengan RJ

Kepala kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat menjelaskan penghentian penuntutan tersangka telah sesuai dengan ketentuan peraturan nomor 15 tahun 2020, salah satu syarat utama adanya perdamaian antara korban dan pelaku. Proses yang dijalankan pihaknya cukup panjang bahkan melibatkan bukan hanya di Kejari OKU namun, tokoh agama tokoh masyarakat dari pihak korban dan keluarga pelaku.

Dikesempatan itu, dihadapan keluarga korban dan pelaku, pelepasan itu diiringi tangis haru, keluarga pelaku mengaku sangat berterima kasih atas upaya yang dilakukan Kejari OKU dalam membebaskan keluarga mereka. Ibu dan bapak pelaku nampak tidak bisa menahan tangis saat pelaku dilepas rompi tahanan, sementara sang istri pelaku yang sedang hamil 7 bulan nampak sedikit tegar dan terlihat bahagia.

“Ini adalah merupakan proses terakhir yang kami lakukan dimana sebelumnya kita telah berhasil melakukan mediasi antara tersangka dan korban dan kami melakukan expose perkara dengan bapak Kajati Sumsel dan Jampidum. Alhamdulillah yang kami usulkan dikabulkan RJ nya,”ucap Choirun Parapat didampingi Kasi Pidum W Barnard pada wartawan usai melaksanakan RJ di Kantor Kejari OKU pada Jumaat (16/5/2025).

Baca Juga:  DPPKB OKU Gelar KB Gratis dan Sosialisasi Menu Sehat Atasi Stunting

Dijelaskan Choirun pelaku sendiri nekat melakukan aksi pencurian lantaran untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri serta untuk memebeli susu dan biaya persalinan.

Dijelaskan Choirun, target pimpinan tidak semua kasus harus berakhir di meja hijau dan penjara. Ada beberapa kasus yang dinilai manusiawi untuk diusulkan RJ sehingga tercipta rasa keadilan di tengah masyarakat. Namun, dikatakanya jangan RJ ini dijadikan alasan untuk melakukan tindak pidana kriminal, pasalnya tidak semua kasus bisa diselesaikan secara RJ.

Ayahanda Robet menangis saat memeluk sang anak

Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada pelaku yang mendapatkan RJ untuk bisa berubah dan menjalankan kehidupan dengan baik serta mencari harta dengan cara yang halal.” “Jangan ulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, Walau bagaimanpun dan alasan apapun tidak dibenarkan perbuatan itu, Coba kamu lihat istrimu yang sedang mengandung 7 bulan, jika tidak karena kerendahan hati korban yang mau memaafkan dan berkat kerja keras dari semua pihak baik penyidik, Jaksa Fasilitator dan Pimpinan Kejaksaan sudah dapat dipastikan saat istrimu melahirkan kamu tidak bisa menemani, tapi dengan proses yang panjang akhirnya perkara ini dapat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ), Jadi jangan sampai RJ menjadi alasan untuk berbuat kejahatan lagi. Jika mengulang tidak ada ampun lagi untuk kamu,”tegas Choirun.

Baca Juga:  Cegah Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Kejari OKU Lakukan Penyuluhan

Kajari OKU memastikan jika program RJ itu, dilalui dengan proses yang cukup panjang dan harus memenuhi ketentuan yang ada berdasakan keadilan Restoratif Justice, menunjuk jaksa faislitator untuk diajukan ke kejati.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice itu diakhiri dengan penyerahan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kajari OKU, didampingi kasi Pidum Kejari OKU W Barnard dan pemerintah desa serta pelaku dan korban dan penyidik kepolisian. Selain itu Kejari OKU menjelaskan sudah ada empat kasus yang telah dilakukan melalui RJ oleh pihaknya, kedepan mereka mengaku akan menargetkan beberapa kasus termasuk kasus pidana penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu Robet, mengaku sangat berterima kasih terhadap Kejaksaan negeri OKU serta kepada korban dan keluarganya. “Saya sangat terima kasih kepada bapak Jaksa atas upaya pembebasan saya. Saya ini kasus mencuri sebab saat itu saya perlu untuk membeli susu untuk anak saya. Saya janji tidak akan berulah kembali sekali lagi terima kasih,”tutur Robet sambi berlalu meninggalkan Kantor Kejari OKU. (fei)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *