Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU melakukan penghentian proses penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Tri Septiyono warga Desa Batu Raden Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU pada, Jum’at (21/6/2024).

Penyerahan SK penghentian perkara itu dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH di dampingi Kasi Tindak Pidana Umum Oktriadi Kurniawan SH MH di kantor Desa Batu Raden Kecamatan Lubuk Raja yang disaksikan oleh Camat Lubuk Raja Ogan Amrin SSTP, Kapolsek lubuk raja IPDA Indra Gunawan kades Batu Raden Firdaus, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para perangkat desa dan keluarga.

Pelepasan rompi tahanan

Pantauan dilapangan, Selain menyerahkan SK Penghentian perkara Kajari OKU Choirun Parapat juga mengantaskan langsung Tri Septiyono ke pangkuan keluarganya, bahkan moment itu menjadi moment yang sangat menyentuh hati Suasana haru dan isak tangis memenuhi ruangan kantor Desa Batu Radenmana kala anak Tri Septiyono yang baru berusia 2 tahun berlari dari gendongan sang ibu untuk memeluk sang ayah yang baru saja bebas dari kasus yang menjeratnya.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH Mengungkapkan perkara yang dialami oleh Tri Septiyono merupakan perkara yang seharusnya diselesaikan dengan hukum pidana. Namun lantaran keinginan yang kuat dari korban Suwanti  Untuk minta di selesaikan secara perdamaian, maka Kejari OKU berupaya melakukan hal tersebut dengan mengajukan Restorative Justice kepada kejagung RI.

“Ini hal yang tidak mudah, dan jujur saya sebetulnya perkara ini ingin diproses. Namun berkat kemuliaan hati korban yang secara ikhlas memaafkan dan ingin perdamaian maka kita ajukan Restorative Justice ini kepada Kejagung dan Alhamdulillah di setujui oleh Jampidum kejagung,” ungkap Kajari.

Baca Juga:  Purnawirawan Polri, Warakauri dan Diankemala Siap Dukung Memenangkan 'BERTAJI'
isak tangis keluarga pecah saat Tri meminta maaf kepada keluarga dan korban

Lebih jauh Kajari menyebut, dari sekian banyak perkara yang diselesaikan melalui RJ, dirinya mengaku baru perkara Tri Septiyono ini yang sangat menyentuh. Keikhlasan korban yang rela memaafkan  menurut Kajari patut dijadikan contoh bagi masyarakat.

“Saya betul – betul merasa terharu. Bagaimana korban bisa ikhlas memaafkan. Ini patut kita jadikan contoh bagaimana di masyarakat rasa saling memaafkan akan lebih membawa manfaat yang baik. Dan hari ini, kita kembalikan Tri Septriyono kepada keluarga beserta Surat Keputusan penghentian perkara melalui RJ ini. Jadi statusnya saat ini bukan lagi tahanan,” kata Choirun.

Kajari berpesan kepada Tri Septriyono untuk dapat berbuat lebih baik kedepannya dan tak mengulangi lagi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.”Pesan saya, Jangan ulangi lagi, sebab Restorative Justice ini hanya sekali. Kalau di ulangi lagi, Tidak bisa lagi iselesaikan secara damai seperti ini,”pungkas Kajari.

Sementara, Kasi tindak Pidana Umum Kejari OKU Oktriadi Kurniawan SH MH mengatakan perkara yang di lakukan oleh Tri Septiyono adalah perkara tindak pidana penganiayaan yang tejadi pada Sabtu, 6 april 2024 lalu. Lalu pada 16 April 2024 dimulai penyidikan terhadap perkara itu oleh polres OKU

Tangis keluarga semakin menjadi saat anak TRi yang berusia 2 tahun berlari memeluk erat sang ayah

“Nah, pada pada 3 Juni 2024 perkara ini dinyatakan lengkap (P21) hingga pada 5 Juni 2024 dilakukan Pelimpahan (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian pada hari itu juga kita upayakan perdamaian atas permintaan korban dan kita ajukan ke Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Kemudian pada 20 Juni 2024, kita mendapat persetujuan Jampidum dan hari ini (21/6/2024, red) kita menyerahkan Surat keputusan itu sekaligus mengembalikan Tri Septiyno kepada keluarganya,” jelas Kasi Pidum.

Begitu juga Camat Lubuk Raja Ogan Amrin SSTP mengaku bangga dengan apa yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri OKU. Menurutnya apa yang dilakukan Kejari OKU sangat berdampak positif bagi masyarakat luas.

“Kita patut mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri OKU ini. Ini sangat luar biasa dan sangat besar dampak nya bagi masyarakat. Kami, selaku pemerintah Kecamatan sangat mendukung program Kejaksaan Negeri OKU,” ujar Ogan Amrin.

Ogan juga menyampaikan rasa terima kasih kepada korban yang telah bisa memaafkan Tri Septiyono sehingga dirinya bisa bebas dari jeratan hukum.

“Kami ucapkan terima kasih kepada ibu Suwanti. dan kepada Tri Septiyono, jadikan ini pembelajaran. Jujur, saya juga merasa sangat terharu, apalagi tadi kita lihat ada anak nya Tri yang masih sangat kecil. Saya harap semua ini akan membawa hikmah bagi Tri Septiyono dan keluarga,” tutup Ogan Amrin.

Baca Juga:  BERTAJI Sukses Menangkan Pilkada OKU 2024

Pada kesempatan yang sama Suwanti mengaku telah ikhlas memaafkan  perbuatan Tri Septiyono terhadap dirinya. Menurutnya hikmah di balik kejadian itu adalah yang sangat penting.

“Saya ucapkan terima kasih atas terkabulnya permohonan ini, saya merasa terharu. Saya melihat anak nya yang masih kecil itu. tidak ada yang bisa saya ungkapkan, mudah – mudahan bisa mengambil hikmah atas kejadian ini. Kepada keluarga Tri Septiyono, saya juga ikut bangga karena hari ini dapat kembali berkumpul bersama keluarganya. Ini merupakan hikmah yang sama sekali tidak kita ketahui. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita agar kita bisa lebih bermanfaat di dunia yang hanya sementara ini,” ucap Suwanti disertai rasa haru.

Begitu juga Tri Septiyono, seraya berlinang air mata dirinya tak henti menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari OKU yang telah mengabulkan permohonan perdamaian oleh Suwanti selalu korban. Betapa dirinya tak dapat membendung rasa haru ketika anaknya yang masih balita berlari memngahburkan diri untuk memeluk sang ayah yang telah beberapa bulan tak pulang.

“Saya tak dapat berkata – kata lagi pak, yang pasti saya ucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri OKU yang telah membantu proses perdamaian ini. Dan kepada mbak Suwanti, sekali lagi saya mohon maaf atas perbuatan saya,” tutupnya seraya menyapu air matanya. (F21)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *