Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten OKU serahkan Barang Bukti dari perkara Arisan Bodong dengan terpidana pasangan suami istri Dian Rizki Purnamasari dan Roni Berliando kepada korban, Rabu (4/10/2023).

Barang bukti itu diserahkan oleh Kepala Kejari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidum Kejari OKU Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH bersama Kasi Barang Bukti Pajri Aef Sanusi SH MH dan kasi Intelijen Kejari OKU Variska A Qodriansyah SH MH di Aula Kantor Kejari OKU.

“Barang bukti tersebut diserahkan sesuai dengan putusan Pengadilan,” kata Kasi Pidum Kejari OKU Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH saat dibincangi portal ini.

Adapun barang bukti itu disebutkan Erick berupa Uang dengan nilai Rp 207 juta. 2 unit Sepeda Motor dan 4 unit HP. Sedangkan untuk Sembako yang disita di toko dikembalikan dalam bentuk uang Senilai Rp 35 juta.

“Barang bukti itu kita serahkan kepada Saksi Ria Wulandari hal itu berdasarkan surat kuasa yang diberikan pada saksi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  SD N 11 OKU Sekolah Rujukan Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri

Sedangkan barang bukti lainnya berupa 11 suku emas dan perlengkapan Barber Shop sepertu Kursi, lemari, meja dan peralatan barber shop lainnya diserahkan kepada Saksi Devi

“Barang bukti berupa 11 suku emas dan perlengkapan Barber shop ini bukan dari hasil penggelapan tapi sewa kepada saksi Devi,” bebernya.

Menurut Erick, pihaknya juga telah melakukan eksekusi terhadap Dian dan Roni keduanya telah di tempatkan di Rutan Baturaja. “Keduanya telah ditempatkan dirutan , mereka tidak melakukan upaya hukum dan menerima putusan,” imbuhnya.

Sementara Dokumen berupa bukti transfer, rekening koran dan Screnshoot HP diminta tetap dilampirkan di berkas perkara. “Kami minta tetap dilampirkan dalam berkas perkara,” tandasnya. (F12)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *