Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Pemerintah Kecamatan Baturaja Barat bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU memberikan penyuluhan hukum untuk para Lurah se kecamatan Baturaja barat.

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Camat Baturaja Barat, Selasa (31/10/2023) tersebut dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan dana kelurahan, yang dihadiri oleh Camat Baturaja Barat Yan Kurniawan SSTP MSi, Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriyansah sH MH, Kasubsi Intel Kejari OKU Abdullah Arby SH MH dan para lurah di Kecamatan Baturaja Barat.

Camat Baturaja Barat, Yan Kurniawan dibincangi usai kegiatan berharap, kedepan dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini lurah, perangkat kelurahan dan mayarakat yang ada di Kecamatan Baturaja Barat ini, mengerti mana kegiatan yang boleh di lakukan dan tidak boleh dilakukan. “Terutama dalam penggunaan dana kelurahan,” kata Yan.

Yan menambahkan, penyuluhan hukum tersebut menggunakan dana kelurahan. Dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri OKU.

Kegiatan tersebut diikuti Lurah, perangkat kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), RW,RT,tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada di lima kelurahan. Yakni, Kelurahan Air Gading, Kelurahan Batu Kuning, Kelurahan Talang Jawa, Kelurahan Saung Naga dan Kelurahan Tanjung Agung.

Baca Juga:  Kejari OKU Serahkan Barang Bukti Perkara Arisan Bodong Kepada Perwakilan Korban

“Dana Kelurahan sendiri pertahun sekitar Rp200 juta. Tidak sebesar Dana Desa. Namun, penggunaannya harus sesuai aturan,” tambahnya.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari OKU, Variska Ardina Kodriansyah SH MH yang menjadi nara sumber mengatakan penyuluhan hukum tersebut bertujuan agar para lurah dan lainnya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tidak timbul masalah.

“Sehingga, nantinya tidak terjadi pungli dan tidak terjadi korupsi. Terutama dalam penggunaan dana kelurahan,” kata Variska Ardina Kodriansyah.

Disinggung apakah saat ini sudah ada dugaan penyelewengan dana kelurahan, Variska Ardina Kodriansyah SH MH mengatakan belum ada. “Untuk dana kelurahan belum ada. Yang banyak dana desa,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Variska Ardina Kodriansyah SH MH, pihaknya sebagai anggota Sentra Gakkumdu juga menekankan agar pihak lurah bersifat netral dalam pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024 nanti.

Baca Juga:  Kejari OKU Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Hingga Ratusan Juta Rupiah

“Tidak mengajak segala macam untuk memilih sesuai keinginan lurah. Supaya tidak terjadi keributan baik saat Pilpres, Pileg dan Pilkada. Ini dilakukan agar OKU kondusif,” tandasnya. (F12)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *