
Baturaja, Pariwaraoku.com – Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu, menghentikan penuntutan perkara Narkotika melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restorative atas tersangka berinisial DL.
Penghentian penuntutan perkara narkoba atas terdakwa berinisial DL ini dilakukan melalui video conference di ruang Vicon Kejari OKU yang di ikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari OKU Barnad, S.H.,M.H bersama dengan Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (28/07/2025).
Kajari OKU Rudhy Parhusip, S.H.,M.H mengatakan penghentian penuntutan perkara narkotika berdasarkan keadilan restoratif atau RJ tersebut merupakan yang pertama di Kejari OKU. “Hari ini adalah hari pertama saya mengantor sebagai Kajari dan juga ini adalah perkara narkotika pertama yang dihentikan melalui keadilan restorative di Kejari OKU,sebelumnya sudah dilakukan pra ekspose dengan pimpinan di Kejati dan hari ini telah dilaksanakan eksposedan Direktur A dari Jampidum Kejagungmenyetujui untuk penghentian perkara tersebut” jelas Kajari.
Dalam ekspose perkara tersebut, Kajari menyebutkan tersangka dalam perkara narkotika berinisial DL ditangkap polisi saat akan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,315 gram yang dibeli melalui Saksi IS sebanyak 5 bungkus plastik klip dengan harga Rp. 400.000,-. DL melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Kajari OKU menyebutkan bahwa penerapan RJ untuk perkara narkotika tertuang dalam pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Perkara yang diajukan untuk dilakukannya penghentian penuntutan, telah disetujui oleh tim restoratif justice pada Jampidum Kejagung untuk dilakukan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Penghentian penuntutan perkara ini didasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan tersangka positif menggunakan narkotika. Kemudian berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Tersangka juga tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdasarkan hasil asesment terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahgunaan narkotika. Kemudian tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Yang bersangkutan juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang,” tandasnya. (fei/rill)