
Baturaja, Pariwaraoku.com – Diduga terlibat dalam aksi pencurian seekor kambing, SK (16) warga Kecamatan Ulu Ogan terpaksa harus diamankan pihak berwajib. “SK diamankan Polsek Ulu Ogan setelah dilakukan pendekatan kepihak keluarga dan diserakan oleh kedua orang orang tuanya,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso SH.
Dituturkan Budhi, Aksi pencurian kambing itu terjadi pada Selasa (29/8/2023) lalu, saat itu sekira pukul 14.30 WIB SK/ Anak berhadapan dengan hukum (ABH) bersama 4 orang rekannya (DPO) mengambil sekor kambing jantan di Desa Belandang dekat jembatan gantung milik Helwana (50) warga Dusun II Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 2,6 juta dan melapor ke Polsek Ulu Ogan ,” tuturnya.
Berdasarkan laporan itu, Anggota Polsek Ulu Ogan melakukan penyelidikan hasilnya pada Selasa (5/9/2023) polsek Ulu Ogan dipimpin Kapolsek Ulu Ogan IPDA Indra Gunawan melakukan upaya pendekatan kepada oranhg tua ABH tersebut agar mau menunjukan dan menyerahkan ABH ke pihak kepolsian.
“nah pada hari kamis (7/9/2023) orang tua ABH ini mengabari Kapolsek bahwa akan datang ke Mapolsek untuk menyerahkan anaknya tersebut,” ungkapnya.
Atas kejadian itu polisi mengamankan satu ekor kambing jantan umur +/- 1,5 tahun, satu buah tali tambang plastik warna kuning yang diduga di gunakan oleh Tersangka untuk mengikat kambing tersebut. “Saat ini ABH dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Ulu Ogan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (FAI)