Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan Penandatangan Perjanjian kerjasama dengan Rutan Kelas II B Baturaja, Selasa (30/1/2024).

Perjanjian kerjasama yang dipusatkan di Aula Kantor Kejari OKU Ini dilakukan oleh Kajari OKU Choirun Parapat SH MH bersama Kepala Rutan Kelas II B Baturaja Abdul Hamid S.Sos.

Turut hadir dalam kegiatan itu, kasi Pidum Kejari OKU Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH, kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH MH, Kasi Intel Variska A Kodriansyah SH MH, Kasubbagbin Eko Setia Negara. Kasubsi pelayanan Tahanan Rutan Baturaja Mirullah dan tamu undangan lainnya.

Ruang lingkup perjanjian kerjasama (PKS) ini meliputi, penanganan Overstaying Tahanan dan penitipan tahanan. “Intinya poin-poin kerjasama yang kita lakukan ini untuk kelancaran tugas baik di Kejari OKU maupun Rutan Baturaja,” Kata Kajari OKU Choirun Parapat SH MH saat dibincangi portal ini usai kegiatan.

Dikatakan Choirun, kerjasama ini lanjutnya bukanlah hal yang baru dilakukan, namu sudah terjalin sejak lama. “Kita hanya memperbaharui kerjasama yang telah ada sebelumnya, dan hari ini kita lakukan penandatanganan kerjasama,” tukasnya.

Baca Juga:  Pemkab OKU Bagikan 3000 Bendera Merah Putih Ke Masyarakat

Choirun berharap kerjasama ini tidak hanya sebatas seremonial saja, namun juga berlanjut ke kerjasama lainnya untuk pelayanan kepada masyarakat. “Diharapkan dengan adanya kerjasama ini tidak hanya sebatas seremonial saja, namun lebih dari itu tujuannya untuk pelayanan kepada masyarakat, kerjasama ini dapat menjadikan hubungan lebih harmonis dan bermanfaat,” tandasnya.

Kepala Rutan kelas IIB Baturaja Abdul Hamid mengatakan kerjasama ini untuk peningkatakan pelayanan terhadap warga binaan, serta menghindari adanya keterlambatan seperti Ekstrak Vonis dan Ekstrak Eksekusi.

“Jadi diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat memperlancar dan mempercepat setiap pelayanan kepada Warga binaan, jika cepat dan lancar warga binaan juga bisa segera mendapat hak-hak mereka seperti remisi, PB, CB dan lainnya, karena kita sebagai pelayan masyarakat sangat menjujung tinggi hak-hak para warga binaan,” tandasnya. (F21)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *