Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Operasi bulan Patuh pajak, petugas temukan masih banyak kendaraan yang melanggar ketentuan kepatuhan pajak. Hal itu diketahui saat UPTB Samsat OKU 1 Baturaja bersama Sat Lantas Polres OKU dan Jasa Raharja Baturaja menggelar razia gabungan pada Kamis (25/7/1024).

Pantauan dilapangan kegiatan yanh dipimpin langsung kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja Humaniora Basili Basmark SE MSi bersama Kepala Kantor Jasa Raharja Cabang Baturaja Renauld dan Kasat Lantas Polres OKU AKP Fauziah Tamal diwakili Kanit Turjawali Aiptu Andi Hendrianto.

Turut hadir Kasi Penagihan Samsat OKU 1 Saipudin, Kasi Penetapan, Pembukuan dan pelaporan Awang Herianto, para Pegawai Samsat OKU 1 dan Anggota Sat Lantas Polres OKU

Razia gabungan dalam rangka Bulan Patuh Pajak dan Ops Patuh Musi 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengidentifikasi sebanyak 30 kendaraan yang melanggar ketentuan kepatuhan pajak.

Baca Juga:  Sampaikan Rasa Duka dan Hadiri Proses Pemakaman Mendiang Carolina, Teddy Malah di Doakan Terpilih Jadi Bupati OKU

Kepala Cabang (Kacab) Samsat OKU I, Humaira Basili Basmark mengatakan, Operasi Bulan Patuh Pajak Tahun 2024 ini diadakan serentak di Sumatera Selatan yang digagas oleh Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.

Sasarannya, petugas mencari plat luar daerah OKU yang belum melakukan mutasi kendaraannya ke wilayah OKU. Pihaknya masih banyak menemukan kendaraan yang menggunakan plat luar dan mati pajak.

“Tadi kita data dan meminta alamat pengendara untuk kemudian door to door mendatangi langsung pemilik kendaraan tersebut agar segera membayar pajak dan memutasi kendaraan,” kata Billy sapaan akrab Humaira Basili Basmark.

Sebanyak 30 unit kendaraan terjaring razia Bulan Patuh Pajak Tahun 2024, dan sekitar 15 unit kendaraan terjaring menggunakan plat luar OKU.

“Kalau sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2009 dimana pemilik kendaraan bermotor wajib melaporkan ke Polri jika kendaraan bermotor yang digunakan terus-menerus lebih dari 3 bulan di luar wilayah kendaraan tersebut diregistrasi,” beber dia.

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan, Kejari OKU Gelar Upacara Bendera

Kasat Lantas Polres OKU AKP Fauzian Tamal didampingi Kanit Turjawali Aiptu Andi Hendrianto mengatakan dalam razia itu juga pihaknya mengamankan 10 unit kndaraan yang terdiri dari 4 unit kendaraan roda empat dan 6 unit kendaraan roda 2. “Kita amankam karena pengendara tidak bisa menunjukan SIM dan surat-surat kendaraan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Baturaja, Renauld Pangemana menghimbau masyarakat agar taat wajib pajak.

“Kami tadi sekaligus membagikan brosur pesan keselamatan dalam berkendara,” tandasnya. (F21)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *