Baturaja, Pariwaraoku.com – Minimalisir terjadinya potensi kecurangan dan ketidak sesuaian ukuran, takaran, timbangan dan jumlah hitungan BBM, Unit Pidana Khusus (Pidsus ) Sat Reskrim Polres OKU lakukan Sidak kesejumlah SPBU yang ada di OKU, Sabtu (30/3/2024).
Sidak ini dilakukan sebagai upaya menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam rangka menyambut Idul Fitri 1445 H. “sidak akan dilakukan secara terus menerus hingga H-1 idul Fitri 1445 H. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi takaran, kadar, serta mesin nozle yang digunakan di SPBU,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni didampingi Kasatreskrim AKP Setyo Hermawan melalui Kanit Pidsus IPDA Yendra Aprizal
Untuk hari ini lanjutnya, Sidak dilakukan di SPBU 24.321.141 Batukuning. Pihaknya melakukan pemeriksaan dan pengecekan mesin nozle, takaran dengan menguji menggunakan bejana. Hasilnya, setelah dilakukan pengujian sebanyak 1 kali menggunakan bejana ukuran 20 liter, Dinyatakan masih diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu, dalam 20 liter terdapat plus minus sebesar 0,1 % atau plusminus 100 ml.
“Untuk di BBM Jenis Pertamax, Angka plus minusnya masih berada di ambang batas, yakni di angka 0,1 persen. Kita juga lakukan pengecekan terhadap tera/ segel pada mesin, sejauh ini masih normal saja,” kata Kanit Pidsus.
Begitu juga untuk Mesin Pertalite, juga dilakukan pengujian sebanyak 1 kali menggunakan bejana ukuran 20 liter. Lagi – lagi petugas mendapati hasil diambang batas. “Untuk pertalite juga kita periksa. Hasilnya sama saja, dalam 20 liter minyak plus minusnya hanya 100 ml saja. Itu artinya masih di ambang batas yang diizinkan,” lanjutnya.
Yendra memastikan pihaknya akan terus melakukan sidak secara ‘random’ terhadap setiap SPBU di Kabupaten OKU. Hal itu untuk memastikan tidak ada kecurangan yang dilakukan pihak SPBU yang dapat merugikan konsumen, terlebih jelang perayaan idul Fitri.
“Kita tidak ingin kecolongan seperti di daerah lain, dimana baru – baru ini ada sebuah SPBU yang BBM nya bercampur dengan air sehingga menyebabkan kerugian bagi konsumen,” Tandasnya. (F21)





