Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Kenakan rompi tahanan, AK Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) beserta JN mantan bendahara BPBD OKU hanya bisa menunduk pasrah saat digiring petugas ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU pada Kamis (4/7/2024) petang.

Hal itu setelah Kejari OKU menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap Penggunaan Anggaran Belanja Barang Dan Jasa Pada BPBD OKU T.A. 2022. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT – 490/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 serta Nomor : PRINT -491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU.

“jadi pada hari ini (4/7/2024) kita menetapkan tersangka kasus Tipikor terhadap penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten OKU tahun 2022,” kata Kajari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan SH MH dan Kasi Intelijen kejari OKU Hendri Dunan SH MH saat menggelar press rilis dihadapan awak media.

Dikatakan Choirun setelah dilakukan rangkaian proses hukum pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024, tim Jaksa penyidik pada Kejari OKU perkara dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU: PRINT01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor : PRINT- 01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.

Baca Juga:  Semen Baturaja Menerima Kunjungan Pangdam II Sriwijaya, Perkuat Sinergi Pembangunan dan Keamanan

Hasil pemeriksaan oleh penyidik Kejari OKU lanjutnya dan setelah dilakukan ekspose perkara pada kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan Pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini

Sehingga pada hari ini juga status 2 orang ini ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan Anggaran Belanja Barang Dan Jasa Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten OKU T.A. 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT – 490/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 serta Nomor : PRINT – 491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU.

“Dengan demikian perhari ini untuk kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan oleh pihak Penyidik Kejari OKU berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor : PRINT-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 juli 2024 dan Nomor : PRINT -489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 juli 2024 selama 20 Hari kedepan untuk mempercepat proses penanganan perkaraa dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja.

Baca Juga:  Oktriadi Jabat Kasi Pidum Kejari OKU, Kajari Minta Segera Beradaptasi

Adapun kedua tersangka tersebut berinisial AK (yang merupakan kepala BPBD OKU periode Tahun 2022 yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten OKU dan Inisial J yang merupakan Bendahara pada BPDB  OKU tahun 2022,”jelas Choirun.

Dijelaskan Kajari OKU bahwa pada tahun 2022 kedua tersangka diduga kuat secara bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah OKU. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga kuat dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara Fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan belanja operasi dan sub belanja barang dan jasa (DPA BPBD Tahun 2022).

“Kejaksaan Negeri OKU, telah melakukan perhitungan audit PKN dalam perkara yang dimaksud, ditemukan jumlah kerugian keuangan negeara tersebut sebesar Rp. 428.397.237,- (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) Berdasarkan Laporan Hasil Audit investigasi perhitungan kerugian negara Nomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 tanggal 29 April 2024,”tegasnya.

Baca Juga:  Teddy Pantau Langsung Pos Ops Ketupat Musi, Pastikan Pelayanan Berjalan Aman dan Lancar

Tersangka tersebut diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih kurang 25 Saksi,” tandasnya. (F21)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *