Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – PJ Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana SSTP MM menghadiri dan membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi dan optimalisasi pajak dana Desa serta peningkatan Kepatuhan SPT tahun 2024 yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja pada Kamis (26/9/2024).

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Ranau Kantor KPP Pratama Baturaja ini dihadiri oleh Kepala BKAD OKU Setiawan, Para Camat dan para Kepala Desa di Kabupaten OKU. “Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari yakni hari Kamis (26/9/2024) dan jum’at (27/9/2024),” kata Kepala KPP Pratama Baturaja Derajat Setiaharso saat menyampaikan sambutannya.

Dikatakan Drajat, Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Camat, Desa dan Kelurahan di Kabupaten OKU. Untuk hari pertama ini lanjutnya di hadiri oleh 7 kecamatan dan 87 Desa. Sedangkan untuk hari kedua akan dihadiri oleh 6 Kecamatan dan 56 Desa. “Insyallah berkat support dan dukungan dari PJ Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana pemkab OKU dan jajarannya bisa tertib Administasi perpajakan khususnya dana desa yang nantinya akan berjalan lebih bagus dan tertib,” imbuhnya.

Selain dana desa, dikatakan Drajat dirinya juga meminta agar pihak Desa juga berpartisipasi aktif melaporkan SPT Tahunan. “SPT Tahunan ini wajib dilaporkan, tidak hanya oleh pihak desa tapi seluruh wajib pajak. Nanti kami minta tolong kepada pihak kecamatan kami akan menaruh Formulir SPT di kantor Kecamatan, yang natinya di berikan kepada pihak desa, pihak desa bisa memberikan kepada wajib pajak. Nantinya harapan kita pada bulan oktober ada peningkatan dalam penyampaian SPT,” ujarnya.

Baca Juga:  Dedikasi Dan Kerjasama Yang Baik, Teddy Terima Penghargaan Dari PN Baturaja

Dalam Kesempatan itu juga, Drajat memaparkan kinerja KPP Pratama Baturaja dalam kurun waktu 3 tahun. Sejak tahun 2021 – 2023 capaian penerimaan KPP Pratama Baturaja selalu melampaui target, dirincikanya pada tahun 2021 capaian penerimaan KPP Pratama Baturaja yakni sebesar 103,7%, tahun 2022 sebesar 127,9 % dan pada tahun 2023 sebesar 107,0%. “Untuk tahun 2024 hingga 25 September 2024 ini pencapaian sudah diangka 65.8%, atau realisasi Netto Rp 379.147.050.329,-,” terangnya.

Dari total penerimaan pajak KPP Pratama itu, kontribusi sebesar 56% berasal dari wajib pajak di Kabupaten OKU dengan nilai penerimaan pajak sebesar Rp 214 milyar lebih. “Pada tahun 2024 ini total penerimaan pajak di Kabupaten OKU mengalami pertumbuhan sebesar 32 %,” tambahnya.

Sementara kondisi setoran pajak atas Dana Desa tahun 2023 yani rasio Pajak Lebih dari 4,06% sebanyak 39 Desa dan kurang dari 4,06% sebanyak 104 Desa. Pada tahun 2023, total penerimaan pajak Dana Desa di Kabupaten OKU berkontribusi sebesar 9% dari setoran instansi pemerintah di kabupaten OKU.

Baca Juga:  Saat Hujan Lebat, PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Cek Langsung Beberapa Lokasi Yang Rawan Banjir

PJ Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana SSTP MM  dalam sambutanya mengatakan dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang diberikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, setiap pengeluaran kas desa yang membebani anggaran belanja desa dikenakan pajak.

Untuk itu lanjutnya, pemerintah desa melalui kaur keuangan wajib memungut, memotong, dan menyetorkan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“saya menginstruksikan kepada seluruh camat dan kepala desa agar mematuhi kewajiban perpajakan atas dana desa dan belanja lainnya.ketaatan ini penting karena selain merupakan tanggung jawab, juga menjadi perhatian serius dari auditor maupun aparat penegak hukum. Jangan sampai kelalaian dalam menyetor pajak menjadi masalah hukum bagi saudara-saudara,” imbaunya.

Dikatakan Iqbal, pajak adalah sumber utama penerimaan negara, termasuk untuk mendanai dana desa. Pajak yang dipotong dari dana desa akan kembali ke desa dalam bentuk alokasi dana pembangunan. “oleh karena itu, jangan sampai kita sendiri yang menghambat aliran dana desa karena tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan. Sekali lagi, saya menekankan pentingnya bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa untuk saling mengingatkan dan memastikan kewajiban perpajakan dipatuhi dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga:  Disarpus OKU Bersama EA Baturaja Gelar Seminar Parenting, Kupas Metode Belajar Anak

Pada kesempatan itu, Iqbal juga menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Baturaja atas inisiatif mengadakan sosialisasi perpajakan Dana Desa ini. “saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan penuh antusias, manfaatkan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan narasumber terkait kendala-kendala yang dihadapi di lapangan,” tandasnya. (F21)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *