Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Merasa keberatan terhadap mekanisme penjaringan pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Tanjung kemala Kecamatan Baturaja Timur, Sahril Salah satu bakal calon melayangkan protes dan sanggahan ke DPRD kabupaten OKU.

Ditegaskan Sahril, Dalam proses penjaringan Kades PAW Desa Tanjung Kemala diduga mengangkangi aturan sehingga dirinya merasa didiskriminasi sebelum berjuang dalam pemilihan tersebut.

“Saya layangkan protes proses ini sudah mengangkangi aturan saya sudah ke DPR kita masukan sanggahan khususnya yang membidangi komisi 1 mohon kiranya dikumpulkan dengan dasar apa saya bisa dijatuhkan dibatalkan sementara kriteria sudah masuk,”kata Sahril pada Selasa (23/9/2025) kepada wartawan.

Sahril bahkan mengaku tidak takut terhadap siapapun, pasalnya dia meyakini jalan yang dia tempuh sudah benar dan sesuai aturan perundang-undangan terkait PAW. “Kita ini tidak ada yang ditakuti bukan seperti dulu, jangan takut dengan siapapun kalau kita merasa benar kemana langkah tidak takut,”tegasnya.

Baca Juga:  Jumbara PMI OKU, Evalusi dan Tolak Ukur Hasil Latihan Para Peserta

Sahril mengaku apa yang dialaminya tidak bisa diterima secara akal sehat, pasalnya dari kriteria dan pengalaman tentu dirinya sudah memenuhi aturan. “Jangan pernah diskriminasi belum bertempur sudah dikalahkan, kalau saya kalah tidak dipilih masyarakat saya legowo,”jelasnya.

Diakui Sahril, dirinya secara resmi menyampaikan sanggahan dan keberatan atas hasil seleksi tambahan yang dilaksanakan panitia Pemilihan Kepala Desa. Apalagi terkait Perbup nomor 12 tahun 2018 pasal 33 yang menyebutkan salah satu syaratnya adalah berpengalaman di pemerintah desa. “Dibanding calon lain saya lebih berpengalaman saya sudah 7 tahun berkecimpung di pemerintahan desa,”katanya.

Diungkapkanya dalam surat resmi bernomor 01/SK-CK.PAW/IX/2025, tertanggal 20 September 2025, Sahril menilai bahwa tahapan seleksi tambahan yang dilakukan panitia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan,  bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU, ketentuan yang digunakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa bakal calon kepala desa yang diperbolehkan mengikuti PAW berjumlah minimal dua orang tanpa adanya pembatasan.

Baca Juga:  Masa Tenang, Seluruh Alat Peraga Kampanye Akan Ditertibkan

Namun faktanya, setelah dirinya mencalonkan diri sebagai salah satu bakal calon, panitia justru menghambat langkahnya untuk berkontestasi pada pilkades desa Tanjung Kemala.” Namun, seleksi tambahan yang diterapkan justru menghambat bakal calon untuk ikut dalam kontestasi,” jelas  Sahril.

Selain itu, ia juga mempersoalkan mekanisme seleksi tambahan yang dilakukan oleh panitia. Menurut aturan yang berlaku, seleksi tertulis semestinya dilakukan oleh pihak independen, seperti akademisi dari perguruan tinggi terdekat, semisal Universitas Baturaja (Unbara), bukan oleh panitia, kecamatan, atau pihak PMD.

Sahril berharap panitia dapat meninjau ulang pelaksanaan seleksi tambahan tersebut. Ia menilai bahwa seluruh bakal calon, termasuk lima kandidat yang telah mendaftar, berhak untuk ikut serta dalam kontestasi PAW, terlebih masing-masing kandidat sudah menyiapkan diri serta mendapat dukungan dari masyarakat.

“Akibat seleksi tambahan ini, saya merasa terhalang untuk ikut serta. Pendukung saya pun merasa dirugikan karena hak mereka untuk memilih kandidat yang mereka dukung terhambat,” ujarnya.

Baca Juga:  Tempatkan Conatiner Sampah di Jalinsum, Masyarakat Dihimbau Tak Buang Sampah Sembarangan

Sahril mengaku telah melayangkan Surat sanggahan kepada beberapa pihak terkait bahkan  hingga di tembuskan kepada Bupati OKU, ” kita sudah layangian Surat sanggahan kepada Kepala Dinas PMD, Camat Baturaja Timur, Kepala Desa Tanjung Kemala, serta Ketua BPD Desa Tanjung Kemala sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut,” ucapnya.

Sahril juga berharap agar proses Pilkades PAW Desa Tanjung Kemala pada Oktober mendatang untuk diundur dan dilakukan perpanjangan waktu hingga proses permasalahan ini selesai. “Kami harap dan minta proses pilkades PAW desa Tanjung kemala diundur dan diperpanjang waktunya, sebelum adanya titik terang dalam permasalahan ini.

Sementara belum ada keterangan resmi baik dari pihak terkait tentang permasalahan tersebut.

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *