Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa cegah penyalahgunaan Dana desa dan memproteksi desa dari laporan dari pihak yang tak dapat dipertanggung jawabkan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip SH MH melalui Kasi Intel Kejari OKU Hendry Dunan SH didampingi Kasubsi I Intel Kejari OKU Abdullah Arby SH MH saat menghadiri dan memberikan sosialisasi pendampingan Kejaksaan dalam pengelolaan dan Pencegahan penyalahgunaan keuangan desa Se- Kecamatan Baturaja Barat yang dipusatkan di Kantor Desa Laya, Senin (6/10/2025).

Dijelaskan Hendri Dunan, Aplikasi Jaga Desa ini berisi tentang informasi desa, penggunaan dana desa dan seluruh aset desa. Sehingga pihak kejaksaan dapat melihat dan memantau secara langsung kegiatan yang ada didesa.

“Jadi kalau ada laporan, kami langsung bisa melihat data desa ke aplikasi ini, aplikasi ini terkoneksi ke kejati dan Kejagung,” kata Dunan.

Aplikasi ini juga sebagai sarana memprmudah dalam pengelolaan aset desa, untuk itu Hendri
menekankan bagi setiap pemerintah desa untuk jangan sembarangan memperjual belikan aset-aset desa di desa masing-masing.

Baca Juga:  PLN Baturaja Bergerak Cepat, Siapkan Listrik untuk Koperasi Desa Merah Putih di OKU

“Saya tekankan betul pengelolaan aset di desa jangan diperjualbelikan sembarangan ada mekanismenya, persetujuanya. Tidak bisa dijualbelikan tanpa mekanismenye bahkan ada tim survey kalau ingin diperjual belikan,”tegas Hendri.

Apalagi kata Hendri, aset desa dijual hanya untuk kepentingan oknum tanpa ada kegunaan yang jelas. Hal itu jelas dia bisa merugikan keuangan negara dan berpotensi melanggar hukum.

Hendry mencontohkan semisal kebun milik desa yang tidak produktif dengan alasan untuk dijual tanpa ada mekanismenya maka hal tersebut harus dihindari.”Boleh misalkan kebun karet atau sawit dijual karena tidak produktif tapi harus ada kebun pengganti yang dinilai lebih produktif dan harus melewati mekanisme yang jelas,”ucap Hendry.

Selain itu yang tak kalah penting pun dihadapan kepala desa dan perangkat desa Hendry juga mensosialisasikan aplikasi Dana desa yang wajib diisi dan dijalankan setiap desa. Pengelolaan aplikasi dana desa kata Hendry fokus berkaitan secara keselurahan apa yang dikelola desa mulai dari dana desa, aset desa dan nantinya termasuk koperasi merah putih. “Satu kesatuan yang ada di aplikasi itu baik pengelolaan fisik dan non fisik wajib di uploud diaplikasi dana desa,”tukasnya.

Nah untuk pengelolaan koperasi merah putih, Kejaksaan OKu juga mewanti wanti jangan sampai dalam struktur keoprasi merah putih ada perekrutan perangkat desa.

“Itu tadi benar jangan ada kolerasi dari desa jangan sebab ini besar anggaranya liding sektor, kalau bisa hindari juga terkait simpan pinjam sebab resikonya, kalaupun dijalankan misalkan standarisasi untuk mengembangkan usaha yang ada didesa tapi memang hadir sangat diawasi jangan sampai menjadi kredit macet dan sebagainya,”pungkas Hendry didampingi juga Arbi Abdilah SH Kasubsi Intel.

Sementara itu Amirul SE Pj Kepala Desa Laya yang menjadi tuan rumah dalam sambutanya menyampaikan terima kasih atas kehadiran pihak kejaksaan OKU dan diharapkan bisa menjadi ilmu bermanfaat bagi perangkat desa.

“Harapan pembinaan dari kejaksaan untuk dapat mensosialisasikan sedetailnya mulai tentang keuangan desa agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,”katanya.

Baca Juga:  Kadarisman Resmi Jabat Kadisdik OKU

Camat Baturaja Barat Yankurmiawan SSTP, yang juga hadir menyampaikan jika kedatangan pihak kejaksaan OKU bukan kali pertama, namun begitu kata Yan harapan dengan adanya acara tersebut bisa menjadi pembelajaran berharga bagi setiap desa dilingkungannya.

“Meskipun ini bukan kali pertama kami juga mengucapkan terima kasih atas waktunya melalui kegiatan ini. Dan juga kami sampaikan juga kegiatan ini diikuti 7 desa dilingkungan Kecamatan Baturaja Barat paling tidak meminimalisir jangan sampai terjadi hal yang tidak kami inginkan. Ini juga jadi ajang silaturahmi dengan kawan kawan kejaksaan karena memang jarang ada waktu kami bertanya langsung dengan kejaksaan. Oleh sebab itu kami minta manfaatkan kegiatan ini bagi kepala desa,”tukasnya. (Fei)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *