Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Kedapatan simpan 1,5 Kg Ganja Siap edar dan 78,51 gram Tembakau sintentis/Gorila, Dua pemuda “pemain Ganja” Lintas Provinsi asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terancam hukuman berat.

Dua pemuda itu yakni  RI (22) dan SE (19) Keduanya warga Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur yang diamankan Sat Res Narkoba Polres OKU di sebuah rumah di jalan Padat Karya kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur pada Senin (13/0/2025) Sekira pukul 22.00 WIB.

“Keduanya Disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau pencaja paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,” tegas Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasat Narkoba Polres OKU IPTU Deka Saputra dan Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon saat menggelar pers rilis di Mapolres OKU pada Rabu (15/10/2025).

Jeratan hukuman berat tersebut merupakan bentuk ketegasan dan komitmen Polres OKU dalam melalukan pemberatasan peredaran gelap narkotika di bumi sebimbing sekudang. “Kami terus berkomitmen dan tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di OKU,” ujarnya.

Dituturkan Kapolres, Kedua tersangka berhasil diamankan Unit 1 Sat Narkoba Polres OKUyang dipimpin IPTU Fitrawadi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan perbuatan tersangka. “Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi tempel,” tutur Kapolres.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu buah toples yang didalamnya berisikan biji-bijian yang diduga jensi ganja dengan berat bruto 35,09 gram, 6 Bungkus plastik klip bening yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja  dengan berat 22,04 gram.

Kemudian petugas juga menemukan 1 bungkus plastik wafer merk TOP warna coklat yang berisikan  satu bungkus plastik klip bening didalamnya diduga ganja dengan berat 3,18 gram, Satu bungkus kantong plastic warna putih didalamnya berisi 13 kertas nasi berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat 500,40 gram, Satu buah box plastik bening merk tembakau nona tiga putrid yang didalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau sintetis/ Gorila dengan berat 60,23 gram.

Baca Juga:  Pelayanan Posbakum, PN Baturaja Kelas 1 B Lakukan MOU Dengan RBH AFTA

Dua bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi daun kering diduga narkotika tembakau sintetis dengan berat 0,80 gram serta satu bungkus kantong plastic warna merah yang didalamnya berisikan satu paket besar daun kering diduga narkotika jenis ganja yang dibalut lakban dengan berat 1 Kg (1000 gram).

“Barang bukti tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya, saat ini tersangka masih kita amankan di Mapolres OKU untuk pemneriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan dalam kurun waktu tiga bulan (Juli – September 2025) Sat Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 32 orang terdiri dari 30 orang tersangka laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan.

“Peran para tersangka ini dari hasil introgasi dan barang bukti yakni Bandar sebanyak 15 orang, Pengedar 9 orang dan Kurir 8 orang, barang bukti yang kita amankan dalam waktu 3 bulan yakni sabu seberat 73,24 gram, Ganja 2 Kg, Pil ekstasi sebanyak 19 butir,” tandasnya. (fei)

Baca Juga:  Umat Hindu Di Desa Panai Makmur Minta Teddy Meilwansyah Maju Pada Pilkada OKU Mendatang
Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *