Baturaja, Pariwaraoku.com – Proses pengangkatan Kepala Sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) susah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan OKU, Kadarisman S.Ag., M.Si kepada Portal ini pada Sabtu (14/3/2026).
Pernyataan itu ditegaskan Kadarisman saat menanggapi isu yang beredar dinsalah satu media yang menuding adanya jual beli jabatan kepala sekolah dilingkungan Disdik OKU.
Menurut Kadarisman, pengangkatan kepala sekolah di OKU telah mengikuti aturan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
“Pengangkatan kepala sekolah tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur dan sesuai syarat ketentuan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” tegasnya.
Kadarisman juga membantah adanya praktik pemberian atau transaksi dalam proses pengangkatan kepala sekolah tersebut.
“Kami tidak pernah menerima pemberian apa pun dalam pengangkatan kepala sekolah. Tapi kalau ada pihak yang curiga atau menuduh adanya jual beli, silakan saja itu hak mereka,” uajrnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tuduhan tanpa bukti dapat mengarah pada fitnah dan tidak baik bagi semua pihak.
“Tapi kalau menuduh tanpa bukti itu tidak baik dan bisa mengarah pada perbuatan fitnah,” tegasnya.
Kadarisman mengaku prihatin terhadap tim yang telah bekerja keras memproses pengangkatan kepala sekolah. Menurutnya, tim tersebut telah menjalankan tugas dengan maksimal namun justru menghadapi kecurigaan dan tuduhan.
“Saya kasihan dengan tim kami yang sudah bekerja keras untuk memproses pengangkatan kepala sekolah. Mereka sudah bekerja capek, tapi kerja mereka dicurigai dan difitnah,” sesalnya
Ia menjelaskan, percepatan pengangkatan kepala sekolah merupakan amanat dari pemerintah pusat karena saat ini masih banyak sekolah yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.Kondisi tersebut dinilai dapat mempengaruhi optimalisasi proses belajar mengajar di sekolah.
“Percepatan pengangkatan kepala sekolah ini memang perintah dari pusat. Saat ini masih banyak kepala sekolah yang berstatus Plt, sehingga berpengaruh terhadap optimalisasi proses belajar mengajar,” jelasnya.
Namun demikian, munculnya polemik dan berbagai tudingan membuat pihaknya mempertimbangkan untuk mengusulkan moratorium sementara terhadap pengangkatan kepala sekolah di OKU.“Kalau situasinya gaduh seperti ini, kita bekerja dicurigai dan difitnah, mungkin kita akan usulkan kepada bupati agar pengangkatan kepala sekolah dimoratorium sementara,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut dipertimbangkan agar situasi tetap kondusif dan tim yang bekerja tidak terus berada di bawah tekanan. “Kasihan tim kita tertekan. Biarlah sementara sekolah kita dipimpin oleh Plt kepala sekolah,” Tandasnya.
Untuk diketahui, Kabupaten OKU menjadi daerah pertama di Sumatera Selatan yang melaksanakan pengangkatan kepala sekolah menggunakan sistem SIM KSPSTK, sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Pelantikan gelombang kedua sendiri digelar pada Jumat (13/2) sore di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU. Sebanyak 30 kepala sekolah bersama sejumlah pejabat fungsional dan struktural lainnya dilantik langsung oleh Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari 22 orang promosi melalui jalur non-reguler, delapan orang mutasi, serta tiga orang pemberhentian karena masa jabatan telah habis. (RTS)





