Baturaja, Pariwaraoku.com – Antusiasme masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam memanfaatkan program diskon pajak dan pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terbilang tinggi. Hal ini terlihat dari capaian realisasi penerimaan PBB-P2 hingga Juni 2026 yang mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten OKU, Priyatno Darmadi, S.Sos., M.Si., didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Novianto Eko Wibowo, S.IP., mengatakan hingga 9 Juni 2026 realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan Juni 2025 yang hanya sebesar Rp638 juta.
“Alhamdulillah, antusias masyarakat cukup tinggi dalam memanfaatkan program yang diberikan pemerintah daerah,” ujar Priyatno.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kerja keras berbagai pihak. Bapenda OKU secara intensif melakukan sosialisasi terkait program diskon PBB-P2, baik secara langsung kepada masyarakat maupun melalui pemasangan banner dan baliho di berbagai titik strategis di Kota Baturaja.
Selain itu, sosialisasi juga dilakukan secara masif melalui media sosial dan media online guna menjangkau lebih banyak wajib pajak.
“Melalui berbagai saluran informasi, kami terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin,” katanya
Disebutkan Priyatno, program diskon pajak ini
merupakan bentuk perhatian dan kebijakan Bupati OKU H Teddy Meilwansyah dan Wakil Bupati OKU H Marjito Bachri dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati OKU Nomor 10 Tahun 2026 tentang pemberian pengurangan pokok pajak, kemudahan pembayaran dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 yang mulai berlaku sejak awal Mei 2026.
“Program ini berlaku sejak awal Mei. Ini merupakan bentuk perhatian Bapak Bupati yang ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat yang menunggak PBB-P2,” ujar Priyatno.
Ia menjelaskan, diskon diberikan kepada wajib pajak dengan pokok pajak terutang minimal Rp100 ribu. Besaran diskon diberikan bertahap sesuai waktu pembayaran, Pembayaran hingga September 2026 mendapat diskon 50 persen, Pembayaran Oktober 2026 mendapat diskon 40 persen, Pembayaran November 2026 mendapat diskon 30 persen, Pembayaran Desember 2026 mendapat diskon 20 persen
“Semakin cepat membayar, semakin besar diskon yang diperoleh masyarakat,” jelasnya.
Selain diskon pokok pajak, Pemkab OKU juga memberikan pengurangan piutang PBB-P2 hingga Desember 2026. Untuk piutang tahun 2021–2026 diberikan potongan 40 persen, sedangkan piutang tahun 2020 ke bawah mendapat potongan 50 persen. Kebijakan ini tidak berlaku bagi badan usaha seperti PT, CV dan sejenisnya.
Priyatno menegaskan, program ini diharapkan menjadi stimulan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mempercepat penerimaan PAD dari sektor PBB-P2.
Saat ini, piutang PBB-P2 di Kabupaten OKU tercatat mencapai lebih dari Rp50 miliar.
“Piutang merupakan potensi PAD yang masih aktif. Target kami menekan angka piutang, minimal bisa menyerap 10 persen dari total piutang, bahkan menuju zero piutang,” tandasnya. (RTS)





