Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)  melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU gandeng Pihak Kejaksaan Negeri OKU. Hal itu dikatakan Kepala Dispenda OKU Yoyin Arifianto didampingi kasubbid Pelayanan Pajak Dispenda OKU Prima Kenedy saat dibincangi portal ini pada Selasa (11/6/2024).

Dikatakan Yoyin, Pemkab OKU telah melakukan MoU dengan pihak Kejari OKU, kerjasama itu meliputi kegiatan pendampingan, Pengawasan dan Penagihan Pajak. “Kita sudah melakukan MoU sejak 3 bulan lalu dengan Surat Kuasa Khusus (SKK), tadi kita sudah melakukan rapat perkembangan dari kerjasama ini,” Kata Yoyin.

Dikatakan Yoyin, Kerjasama ini dalam rangka optimalisasi dan peningkatan PAD Kabupaten OKU melalui sektor pajak, bahkan melalui Kerjasama itu dibentuk tim OPAD (Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah) yang anggota tim terdiri dari pihak Pemkab OKU Dan Kejari OKU.

Disebutkannya ada 11 jenis pajak yang masuk dalam kerjasama tersebut yakni, Pajak Hotel, pajak Restoran/ rumah makan, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Sarang Walet, Pajak Minerba, PBB, BPHTB, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Air dan tanah.

Baca Juga:  Fogging Massal, Sejumlah Sekolah Belajar Di Rumah

“Selama ini untuk pajak-pajak tersebut sudah kita jalankan, namun hasilnya belum optimal, dari analisah kita tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak masih sangat kurang, maka dari itu muncul inisatif kita untuk melakukan kerjasama pendampingan dengan Kejari OKU,” imbuhnya

Diungkapkannya,  Baru 3 bulan kerjasama tersebut telah membuahkan hasil, Pihak Kejaksaan telah berhasil menagih sekitar Rp 143 juta dari tunggakan pajak, “Sudah ada hasilnya, 3 bulan sudah tertagih Rp 143 juta,” tuturnya.

Dikatakan Yoyin, kedepan pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk setiap pelaku usaha  baik restoran, rumah makan dan tempat hiburan wajib menerapkan pajak sesuai dengan tarif yang berlaku, untuk pajak restoran dan rumah makan  tariff minimal sebesar 10 % sedangkan pajak hiburan tariff minimal Sebesar 40 %, hal itu sesuai dengan UU HKPD yang berlaku sejak awal tahun 2024.

“Kita akan sosialisasikan hal itu, diharapkan para pelaku usaha bisa menerapkan tariff pajak tersebut kepada konsumen, kalau selama ini kita hanya menerapkan kemampuan dari pelaku usaha, misalnya untuk pajak hiburan di salah satu tempat hiburan hanya Rp 1,5 juta padahal bisa lebih, namun kita memberlakukan range sesuai dengan usaha, nah ini akan kita terapkan sesuai dengan tariff yang berlaku,” tukasnya.

Baca Juga:  Mutasi Polda Sumsel, Kasat Reskrim Dan Kapolsek Baturaja Timur Bergeser

Sementara itu, Kajari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Datun Kejari OKU Ajie Marta SH MH mengatakan Pemkab OKU telah melakukan MOU, melaui Surat Kuasa khusu Pihakn Kejari OKU Telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan optimasilasi peningkatan PAD OKU melalui sektor pajak.

“Seperti PBB sejauh ini ada sekitar 129 wajib pajak yang menunggak, namun 69 orang sudah berhasil kita tagih dan membayar tunggakan, nilainya sekitar RP 143 juta, ada juga yang di luar SKK mereka membayar secara mandiri ada sekitar Rp 240 juta,” sebutnya.

Sedangkan untuk pajak makan dan minum seperti restoran dan pelaku usaha rumah makan saat ini masih dilakukan sosialisasi, bahkan pihak Kejari OKU telah memanggil beberapa pelaku usaha makan dan minum.

“Mereka rata-rata koperatif dan bersedia menerapkan pajak sebesar 10 % dengan catatan mereka meminta diseragamkan tanpa tebang pilih diberlakukan kepada seluruh pelaku usaha makan dan minum,” ujarnya.

Sedangkan untuk pajak hiburan lanjut Ajie, pihaknya bersama dengan Dispenda OKU telah melakukan uji petik, hasilnya dari beberapa tempat hiburan malam di OKU masih ada yang tidak koperatif. “Padahal jika dilihat dari tempat hiburan itu pengunjungnya sangat ramai namun membayar pajak hanyah Rp 1 juta, ini sangat tidak sesuai. Makanya nanti kita akan panggil jika masih tidak koperatif bisa dikenakan sanksi,” tegasnya (F21)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *