Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai petugas Samsat yang akan mendatangi rumah warga untuk menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipastikan tidak benar.

Kepala UPTB Samsat OKU I Baturaja, Mgs. Hidayatullah, S.Sos., M.Si., menegaskan, petugas yang turun ke lapangan bukan untuk melakukan penagihan, melainkan menindaklanjuti hasil pendataan kendaraan yang masih tercatat menunggak pajak sekaligus memberikan sosialisasi dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

“Petugas mendatangi masyarakat untuk memastikan kondisi kendaraan yang masih tercatat menunggak pajak. Apakah kendaraannya masih ada dan digunakan, sudah dijual, atau sudah tidak beroperasi lagi. Jadi bukan untuk menagih pajak,” jelasnya saat dibincangi di sela-sela kesibukannya, Rabu (22/7/2026).

Pria yang akrab disapa Dayat itu menjelaskan, pendataan kendaraan dilakukan melalui Aplikasi Siguntang sebagai dasar untuk menyinkronkan data kendaraan yang masih menunggak pajak dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Melalui pendataan tersebut, petugas dapat memastikan jumlah kendaraan yang masih valid sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih tepat sasaran.

Baca Juga:  Baturaja Timur Juara Umum MTQ XXXII OKU

Apabila kendaraan masih digunakan, petugas akan memberikan sosialisasi serta membantu masyarakat mengurus kewajiban pajaknya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan agar masyarakat yang selama ini terkendala waktu atau kesibukan tetap dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus administrasi pajak kendaraan.

Sementara itu, apabila kendaraan telah berpindah kepemilikan, petugas akan menyarankan pemilik lama untuk segera melakukan pemblokiran data kendaraan. Menurut Dayat, langkah tersebut penting untuk menghindari berbagai risiko hukum di kemudian hari.

“Jika kendaraan sudah dijual tetapi belum dilakukan pemblokiran, maka ketika terjadi sesuatu seperti kecelakaan lalu lintas ataupun tindak kriminal yang melibatkan kendaraan tersebut, pemilik pertama yang akan dicari berdasarkan data registrasi kendaraan,” jelasnya.

Sedangkan bagi kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan sudah tidak dapat digunakan lagi, petugas akan menyarankan pemilik kendaraan untuk melaporkannya kepada Samsat agar dilakukan peninjauan oleh Tim Dolensi. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan kendaraan memang sudah tidak layak beroperasi, data kendaraan dapat dihapus sehingga tidak lagi menjadi objek tunggakan pajak.

Baca Juga:  Teddy : Kebersihan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

“Intinya kami ingin memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat, bukan seperti informasi yang beredar bahwa petugas datang ke rumah warga untuk menagih tunggakan pajak,” tegasnya.

Dayat juga menyayangkan informasi yang beredar tersebut karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Ia menambahkan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) nomor 1 tahun 2022, sebesar 66 persen penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.

“Artinya, setiap pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali menjadi pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain melakukan sosialisasi dan validasi data kendaraan, UPTB Samsat OKU I Baturaja juga kembali menggiatkan pelayanan Mobil Samsat Keliling (Samling) di sejumlah kecamatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Layanan jemput bola ini diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Baca Juga:  Pastikan Kegiatan Renungan Suci Berjalan Lancar, Teddy Cek Persiapan Di Taman Makam Pahlawan

Pada kesempatan itu, Dayat mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya serta selalu mencari informasi melalui sumber resmi UPTB Samsat OKU I Baturaja.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan layanan yang telah disediakan serta membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Jangan ragu bertanya atau datang ke Samsat apabila membutuhkan informasi terkait pelayanan pajak kendaraan. Mari bersama-sama menjadi wajib pajak yang taat, karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten OKU,” pungkasnya. (RTS)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *