Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Cegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Kelurahan, Kecamatan Baturaja Timur memberikan pemahaman hukum kepada jajaran 9 kelurahan di wilayahnya. Penyuluhan tersebut menghadirkan Unit Tipidkor Satreskrim Polres OKU untuk membekali lurah dan perangkat kelurahan memahami aturan serta potensi persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran.

Kegiatan bertajuk “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Kelurahan di Era KUHP Nasional” ini mengusung tema “Mewujudkan Kelurahan Transparan, Akuntabel, Partisipatif dan Bebas Korupsi.”

Kegiatan yang diikuti para lurah, perangkat kelurahan, RT/RW, tokoh masyarakat dan pemuda di Kecamatan Baturaja Timur ini menghadirkan Kanit Idik III Tipidkor IPTU Yendra Aprizal SH, Katim Tipidkor Aiptu Madidi Gasiva S.I.Kom serta Wakatim Tipidkor Aiptu Deni Wijaya S.I.Kom MH sebagai narasumber.

Camat Baturaja Timur Donie Heridadi S.STP., M.Si dalam sambutannya mengatakan, penyuluhan hukum ini penting agar jajaran kelurahan tidak hanya memahami tata cara penggunaan anggaran, tetapi juga mengetahui batasan hukum, prosedur administrasi hingga pertanggungjawaban keuangan.

Baca Juga:  Jaringan Listrik Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Sebagian Wilayah OKU Gelap Gulita, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan

Menurutnya, Dana Kelurahan merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

Karena itu, setiap tahapan pengelolaan anggaran harus dilakukan secara tertib, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, administrasi hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

“Jangan sampai karena kurangnya pemahaman terhadap aturan, kekeliruan administrasi atau prosedur kemudian menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Donie menegaskan, pencegahan tindak pidana korupsi bukan semata-mata menjadi tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, perangkat kelurahan, pelaksana kegiatan hingga masyarakat sebagai penerima manfaat.

Melalui kegiatan tersebut, para lurah dan jajaran kelurahan diharapkan semakin memahami pengelolaan Dana Kelurahan sesuai ketentuan, termasuk pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat yang tepat sasaran, tata kelola administrasi serta pertanggungjawaban keuangan.

Jajaran kelurahan juga didorong melakukan pencegahan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban serta tidak ragu berkoordinasi maupun berkonsultasi apabila terdapat ketentuan yang belum dipahami.

Baca Juga:  Pemberdayaan Masyarakat, Kelurahan Pasar Baru Gelar Pelatihan Pembuatan Risol

“Penyuluhan hukum ini merupakan sarana pembelajaran dan pencegahan, agar kita dapat bekerja dengan lebih tenang, tertib, profesional dan sesuai aturan,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres OKU juga memaparkan materi pembaruan hukum tahun 2026. Materi disampaikan Wakatim Tipidkor Aiptu Deni Wijaya, termasuk mengenai potensi tindak pidana korupsi, modus operandi yang perlu diwaspadai serta langkah pencegahan dalam pengelolaan anggaran.

Sembilan lurah yang hadir yakni Lurah Kemalaraja Dede Renvi Graziani SH, Lurah Sukajadi M Basil, Lurah Sekarjaya Arnando Yugantara S.STP., M.Si, Lurah Pasar Baru Yohanes P. Lumbangaol S.STP, Lurah Sepancar Arif Sobirin SE., KP M.Pd, Lurah Sukaraya Arfiko Diansyah SIP, Lurah Kemelak Bindung Langit Nedi, Lurah Baturaja Permai Ririn Fitria S.STP., M.M serta Lurah Baturaja Lama Fajar Handoko S.Sos. (RTS)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *