Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Lelang terbuka (open Bidding) kendaraan berupa 5 unit mobil yang dilaksanakan  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berlangsung sukses, alhasil Kejari OKU melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti berhasil menyumbang Kas Negara berupa penerimaan negara bukan paajak (PNBP) sebesar Rp 355 juta.

Hal itu dikatakan Kajari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Pajri Aef Sanusi saat dibincangi portal ini usai kegiatan lelang di KPKNL Palembang pada Jum’at (23/5/2025). Dikatakan Pajri 4 dari 5 mobil yang dilelang laku terjual.

“Alhamdulillah lelang terbuka (open Bidding) secara online barang rampasan negara berupa 5 unit mobil berlangsung sukses dengan 4 unit Mobil laku terjual sedangkan 1 unit mobil lainnya belum ada peminat menawar,” kata Pajri.

Dirincikan Pajri, 4 unit mobil yang laku terjual yakni  Mobil L300 warna Hitam dengan Nomor Polisi BG 8914 FQ dengan pemenang lelang atas nama Syamsir Alam Lubis dari Medan dengan nilai Penawaran Rp 93 juta. Kemudian Mobil Suzuki Carry Futura warna Biru Metalik dengan Nomor Polisi BG 2653 FL dengan Pemenang Lelang atas nama  Rachmad Junaidi  dari Palembang dengan nilai Penawaran Rp 10 Juta.

Baca Juga:  Kejari OKU Gelar Rapat Pakem, Cegah Penyimpangan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan

Selanjutnya Mobil Truck merk Hino warna Hijau dengan Bak Besi warna Hijau dengan Nomor Polisi BA 8806 PA dengan Pemenang Lelang atas nama Hendra dari Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat nilai Penawaran Rp 213 juta. Serta Mobil Minibus merk Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BG 1567 FI dengan Pemenang Lelang atas nama Eka Rahman Wijaya dari Palembang dengan Nilai Penawaran Rp. 39 Juta.

Sedangkan satu unit mobil lainnya yakni  Mobil Suzuki Futura ST 150 warna Hijau Metalik dengan Nomor Polisi N 8753 SM hingga waktu lelang ditutup belum ada yang menawar. “jadi dari 4 unit mobil yang terjual Kejari OKU menyumbang Kas Negara berupa PNBP dengan total sebesar  Rp 355 juta,” sebutnya.

Dikatakan Pajri, Setelah dinyatakan menang dalam lelang peserta pemenang lelang wajib melakukan pelunasan 3 x 24 jam. “”Wajib melakukan pelunasan secepatnya 3 hari setelah dinyatakan menang lelang, mudah-mudahan semuanya amanah tidak ada yang wan prestasi,” harapnya. (fei)

Baca Juga:  Musnahkan Barang Bukti Dari 79 Perkara, Kajari OKU Choirun Parapat : Bentuk Transaparansi Penyelesaian Perkara
Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *