Banner Muba

“13 Tahun Tidak Lakukan Penyesuaian Tarif”

Baturaja, Pariwaraoku.com – Tingkatkan kinerja perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para Pelanggan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Raja lakukan penyesuaian tarif air minum. Hal itu diungkapkan Direktur Utama Perumda Tirta Raja Bertho Darmo Poedjo Asmantho saat menggelar press release dihadapan awak media pada Senin (9/12/2024) siang.

Daftar Tarif baru yang akan diberlakukan mulai 1 januari 2025 mendatang

Dikatakan Bertho, penetapan penyesuaian tarif air minum ini telah melalui kajian yang panjang serta telah mendapat persetujuan dari Bupati OKI sesuai degan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 100.3.2/928/KPTS/V/2024 Tahun 2024 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja.

“Insyallah penyesuaian tarif batu ini mulai diberlakukan per 1 Januari 2025 mendatang,” kata Bertho didampingi para pejabat Perumda Tirta Raja.

Dikatakan Bertho Keputusan Bupati ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 869/KPTS/IV/2021 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Bertho Penyesuaian Tarif Perumda Air Minum Tirta Raja ini adalah hal urgen yang harus dilakukan, hal itu ssbagai langkah untuk penyelamatan perusahaan, menjaga operasional perusahaan, dan meningkatkan kinerja perusahaan yang dapat mendorong peningkatan pelayanan pelanggan.

Selama bertahun-tahun Perumda Air Minum Tirta Raja selalu mengalami kerugian, tercatat dalam neraca bahwa akumulasi kerugian perusahaan sebesar Rp. 37,2 M sejak pertama kali perusahaan beroperasi. Penyebab kerugian adalah tarif air terjual lebih rendah daripada biaya produksi. “Tarif air rata-rata sebelum penyesuaian sebesar Rp. 5.376,73 per m3, sementara biaya produksi Rp. 5.692,08 per m3, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp. 315,35 per m3,” rincinya .

Baca Juga:  Warga Kelurahan Kemelak Usulkan Pembangunan SMA Dalam Reses Anggota DPRD Dapil 5 Sumsel

Penyesuaian Tarif Perumda Air Minum Tirta Raja di atas sudah melalui proses Konsultasi dengan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Studi Banding ke Perumda Air Minum Tirta Lematang Lahat, Konsultasi Publik Perwakilan Masyarakat OKU, Konsultasi dan Persetujuan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Raja serta terakhir melakukan paparan dan memperoleh Persetujuan Pj. Bupati Ogan Komering Ulu selaku Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (yang selanjutnya disingkat KPM).

“Informasi bahwa Tirta Raja tidak mengalami penyesuaian tarif lebih dari 13 tahun terhitung sejak tahun 2011. Dan ini pernah dilaporkan oleh Manajemen pada saat RDP Direktur dengan Komisi 3 DPRD OKU pada bulan Juni 2024 lalu,” ungkapnya.

Sementara lanjutnya tarif yang lama, sesuai SK Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 451/KPTS/VII/2011 Tanggal 21 November 2011, sudah tidak dapat lagi menutupi biaya operasional Perusahaan, sehingga Perumda Air Minum Tirta Raja mengalami KESULITAN YANG BERKESINAMBUNGAN dalam upayanya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, khususnya para pelanggan, dan tidak mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Daerah Ogan Komering Ulu.

Baca Juga:  Antisipasi Kejahatan Jalanan, Ini Imbauan Polres OKU Kepada Masyarakat

Sebelum diberlakukannya tarif baru, Perumda Air Minum Tirta Raja sudah berupaya meningkatkan pelayanan kepada para pelanggannya dengan melakukan berbagai upaya, seperti program pengurasan seluruh Instalasi Pengolahan Air, Reservoir dan Booster, penanganan kebocoran secara masif, penggantian dan pemeliharaan fasilitas produksi (pompa intake & pompa distribusi) & jaringan distribusi (perpipaan), penggantian dan penataan ulang valve, penataan zona pengaliran, konsistensi pemakaian bahan kimia (tawas & kaporit), penggantian water meter, percepatan sambungan baru, penerimaan keluhan melalui Call Center dan penyelesaian keluhan melalui penanganan langsung di rumah pelanggan.

Berbagai upaya ini telah berhasil meningkatkan KUALITAS AIR yang diolah sehingga menjadi LEBIH JERNIH, sementara untuk peningkatan kuantitas/volume, dan kontinuitas air (durasi pengaliran) yang diterima pelanggan masih memerlukan tambahan modal yang besar.
“Kita berani mengklaim dan menjamim kualitas air, namun untuk kuantitas dan durasi pengaliran kita masih belum bisa karena butuh modal yang besar,” ujarnya.

Sebagai sebuah perusahaan, Perumda Air Minum Tirta Raja memilih kemandirian dalam memenuhi hal tersebut melalui penyesuaian tarif. Sementara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah akan diarahkan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air baru yang direncanakan di lokasi Tanjung Baru dan Sekarjaya.

Baca Juga:  Pastikan Aman, Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Tinjau Pelaksanaan Misa Tahun Baru dan Pospam City Mall

Perumda Air Minum Tirta Raja juga telah melakukan penyempurnaan semua Standard Operating Procedure (SOP) Pengolahan dan Distribusi Air, serta melakukan penataan Human Capital melalui lelang jabatan (kocok ulang), peningkatan pendidikan dan pelatihan, Reward & Punishment, dan penerapan absensi melalui aplikasi TIRRA. Semua upaya ini dilakukan dalam rangka peningkatan Tata Kelola Perusahaan yang lebih baik (Good Corporate Governance).

Setelah penyesuaian tarif, maka Perumda Air Minum Tirta Raja akan melakukan Peningkatan kualitas layanan dengan memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur dan fasilitas penyediaan air minum/bersih, termasuk jaringan perpipaan, perpompaan dan instalasi pengolahan air minum/bersih.

Peningkatan ketersediaan air minum/bersih dengan meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi air minum/bersih. Peningkatan kesehatan masyarakat dengan penyediaan air minum/bersih dengan kualitas yang lebih baik dan sesuai dengan standar kesehatan. Peningkatan investasi dan pengembangan dengan meningkatkan infrastruktur pelayanan air minum/bersih secara berkesinambungan;Peningkatan efisiensi dengan pengendalian biaya produksi dan distribusi tanpa mengurangi kuantitas, kualitas, kontinuitas dan keterjangkauan.

Peningkatan akurasi ukuran pemakaian air minum/bersih melalui revitalisasi water meter dan mobile meter reading;Penyelesaian secara bertahap akumulasi kerugian perusahaan; Penyelesaian hutang-hutang jangka pendek. Peningkatan kualitas Human Capital yang berorientasi kepada sebesar-besarnya pelayanan pelanggan (Customer Oriented); dan Peningkatan kontribusi PAD bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. (F21)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *