Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel jamin pasokan LPG Bersubsidi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) aman, hal itu menjwab keresahan masyarakat bumi sebimbing sekudanh yang sejak beberapa hari terakhir kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi atau LPG 3 Kg.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam rilisnya mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menyalurkan LPG 3 kg sesuai peraturan yang berlaku.

“Pertamina terus melakukan pemantauan penyaluran LPG untuk memastikan ketersediaan pasokan serta penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi tetap aman,” jelas

Selain itu, dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Aparat penegak Hukum, serta Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila terdapat agen dan pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran LPG bersubsidi.

Untuk pemenuhan kebutuhan LPG 3 Kg, masyarakat di wilayah Kabupaten OKU masyarakat bisa mendapatkan di Pangkalan Daro, Pangkalan Rizki, Pangakalan Eka Jaya, Pangkalan Yunani, Pangkalan Herlinawati, Pangkalan M.Inwar, Pangkalan Samson.

Baca Juga:  Kejari OKU Sosialisasikan Saber Pungli dan Aplikasi Jaga Desa Cegah Terjadinya Penyimpangan Dana Desa

“Masyarakat dihimbau untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina yang terjamin harga dan kualitasnya, serta tidak membeli LPG 3 Kg di pengecer atau warung,” imbuhnya.

Pertamina mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya.

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu. Serta menggunakan LPG Nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu dan pelaku usaha non mikro.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (F21)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *