Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Petani di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diingatkan agar memahami ketentuan penggunaan pupuk bersubsidi, mulai dari jenis tanaman yang berhak menerima, persyaratan terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), hingga harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Pertanian OKU, Ir Joni Saihu, S.P., M.Si menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi komoditas tertentu dan petani yang memenuhi persyaratan. Karena itu, penyalurannya harus mengikuti regulasi agar tepat sasaran.

“Petani harus memastikan sudah terdaftar dalam e-RDKK dan memiliki alokasi pupuk sesuai kebutuhan. Pupuk bersubsidi juga harus digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk komoditas di luar ketentuan,” tegas Joni.

Adapun komoditas yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi meliputi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, serta kakao atau cokelat rakyat.

Dinas Pertanian OKU juga mengingatkan agar pembelian pupuk bersubsidi mengacu pada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke 78, Kapolres OKU Ajak Wartawan Lomba Mancing

Berdasarkan informasi yang disampaikan, HET pupuk bersubsidi meliputi, Urea Rp1.800 per kilogram, NPK Phonska Rp1.840 per kilogram dan Pupuk organik Rp 640 per kilogram.

“Kami meminta petani memperhatikan harga yang berlaku dan memastikan transaksi pembelian sesuai ketentuan. Dengan begitu, penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan tertib dan tidak merugikan petani,” ujarnya.

Selain harga dan persyaratan penerima, jumlah pupuk yang disalurkan harus mengikuti alokasi dalam e-RDKK. Dalam ketentuan yang disosialisasikan Dinas Pertanian OKU, penyaluran tidak boleh langsung melebihi 1 metrik ton (MT) per periode tanam yang tercantum dalam alokasi tahunan.

“Penyaluran harus mengikuti alokasi, jumlah, dan periode tanam yang telah ditetapkan. Seluruh pihak yang terlibat wajib mematuhi aturan agar pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani yang berhak,” kata Joni.

Ia menegaskan, setiap pelanggaran atau penyalahgunaan pupuk bersubsidi menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Satu Terdakwa Pembunuhan Hairuni Divonis Pidana Mati, Dua Lainnya Seumur Hidup

Dasar regulasi yang dicantumkan dalam sosialisasi tersebut meliputi Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 serta Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 32/KPTS/RC.210/B/07/2026 dan Nomor 33/KPTS/RC.210/B/07/2026.

Dinas Pertanian OKU berharap kepatuhan terhadap aturan tersebut dapat menjaga distribusi pupuk bersubsidi tetap tertib, tepat sasaran, dan mendukung produktivitas pertanian daerah. (RTS)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *