Baturaja, Pariwaraoku.com – Tak hanya mengajak masyarakat tertib berlalu lintas, Samsat Menyapa juga menjadi momentum untuk menyosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Petugas gabungan turun langsung menemui pengendara di Simpang Empat Jembatan Ogan 1 Baturaja, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan petugas UPTB PPD Wilayah OKU 1 Samsat Baturaja, Satlantas Polres OKU dan Jasa Raharja Baturaja. Selain memberikan edukasi tertib berlalu lintas, petugas menyampaikan berbagai kemudahan dalam program pemutihan yang berlangsung selama 1 hingga 31 Oktober 2026.
Kepala UPTB PPD Wilayah OKU 1 Samsat Baturaja, Mgs Hidayatullah, S.Sos., M.Si., didampingi Kasi Pendataan dan Penagihan Agus Suprianto serta Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Efran Noveri mengatakan, Samsat Menyapa menjadi sarana untuk menyampaikan informasi program tersebut secara langsung kepada masyarakat.
“Samsat Menyapa sekaligus kita sosialisasikan Program Pemutihan Pajak yang diberlakukan oleh Pak Gubernur selama satu bulan, mulai 1 sampai 31 Oktober 2026,” kata pria yang akrab disapa Dayat ini.
Menurut Dayat, kegiatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pajak, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mengingatkan masyarakat agar tertib berkendara dan melengkapi administrasi kendaraan.
Menariknya, pengendara yang tertib juga mendapat apresiasi berupa suvenir. Petugas memberikan bingkisan kepada pengendara yang menggunakan helm, baik pengemudi maupun penumpang, membawa SIM dan STNK serta melengkapi kendaraan.
“Ini bentuk apresiasi kita kepada mereka yang telah taat aturan berlalu lintas dan taat pajak,” ujar Dayat.
Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, mobil Samsat Keliling (Samling) turut disiagakan di lokasi. Sejumlah masyarakat yang mengetahui adanya program pemutihan langsung memanfaatkan layanan tersebut untuk membayar pajak kendaraan.
Petugas juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang memiliki tunggakan pajak melalui Siguntang.
Tak hanya menghadirkan layanan di lapangan, Samsat OKU 1 juga memperpanjang jam pelayanan selama program pemutihan berlangsung hingga pukul 16.30 WIB.
Dijelaskan Dayat, program tersebut memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak. Kendaraan yang memiliki tunggakan cukup membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, serta dibebaskan dari denda. Sementara wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo mendapat diskon 5 persen dari pokok PKB.
Untuk kendaraan berpelat luar Sumsel yang melakukan mutasi masuk ke Sumsel atau mutasi masuk non-BG, diberikan diskon PKB 50 persen dan BBNKB II gratis. Selain itu, denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan.
“Sesuai instruksi Pak Gubernur, untuk memaksimalkan layanan, jam operasional pelayanan kita tambah hingga pukul 16.30 WIB. Jadi masyarakat yang hendak mengurus pajak kendaraan bermotor tetap kita terima hingga sore hari,” jelasnya.
Dayat mengimbau masyarakat memanfaatkan berbagai kemudahan tersebut sebelum Program Pemutihan PKB berakhir pada 31 Oktober 2026.
“Silakan dimanfaatkan kesempatan ini. Jangan menunggu sampai program berakhir,” pungkasnya.





