Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Bukannya melindungan dan mengayomi, FJ Pimpinan Pondok Pesantren Alam Iskandari Baturaja di malah melakulan tindakan asusila kepada santriwatinya. Peristiwa tak senonoh itu terungkap setelah ia dilaporkan oleh pihak keluarga Santriwati yang medapat perlakuan biadap oknum pimpinan Ponpes tersebut.

Bahkan pelaku sempat kabur perpindah-pindah tempat setelah kedok cabulnya terungkap. Namun berkat kesigapan tim Resmob Singa Ogan satreskrim polres OKU yang dipimpin Kanit Pidum Aiptu A Rasyid itu berhasil mengendus keberadaan “Walid versi Baturaja” ini yang tengah bersembunyi di pulau Jawa tepatnya di Kecamatan Gamping Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Pelaku diamankan saat selesai makan tak jauh dari rumah kontrakannya dan langsung dibawa menuju Polres Ogan Komering Ulu pada Kamis, (5/6/2025) untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif oleh penyidik Polres OKU,” kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Redo Saputra SIK dan Para Periwa Polres OKU.

Dalam rilis itu, Kapolres OKU juga turut mengundang Kakankemenag OKU diwakili Kasubbag tata usaha Fahrul Amin,  Ketua MUI OKU Kh Rahmad Subeki, ketua persatuan Forum  Pondok Pesatren Kabupaten OKU Kh Zulfan Baron.

Baca Juga:  Semen Baturaja Tennis Championship 2025 Resmi Dibuka, Dorong Minat Olahraga Tenis di Kalangan Pelajar OKU Raya

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menceritakan kronologis kejadian memalukan itu di hadapan publik. Dimana kata Kapolres perbuatan tak pantas terjadi pada Jum’at 11 April 2025. Lalu keluarga korban melapor tanggal 7 mei 2025.

“Jadi kronologisnya Pada saat itu Anak korban (P) sedang melakukan  tugas jaga malam di teras depan asrama putri. Lalu, anak korban di panggil tersangka dan di beri tantangan uji nyali untuk masuk ke kamar kosong. Dan anak ini berani lalu, masuk ke kamar kosong itu. Namun tersangka dari belakang mengikuti masuk ke kamar dan menutup pintu serta mengunci dari dalam sehingga terjadilah perbuatan yang tidak pantas yang dilakukan  oleh seorang guru kepada santrinya yakni perbuatan tindak Pidana persetubuhan selayaknya perbuatan lelaki dan wanita dewasa,” beber Kapolres kepada wartawan, Selasa, (10/5/2025).

Setelah kejadian itu dilaporkan kepolres OKU dan memancing kemarahan masyarakat, pelaku yang mengetahui kedoknya sudah terbongkar melarikan diri dengan menumpang mobil truk kayu ke OKU Timur. Setelahnya dirinya kabur kepulau Jawa.”Berkat petunjuk yang didapat, Alhamdulillah keberadaan tersangka bisa terdeteksi sedang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta tepatnya Di Kecamatan Gamping kabupaten Sleman. Selanjutnya, tim lalu berkoordinasi dengan Polres Sleman, lalu berhasil mengmankan pelaku di rumah yang di sewanya,” lanjut Kapolres.

Baca Juga:  Kebijakan Bupati OKU Bebaskan Biaya BPHTB dan Retribusi PBG Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kapolres juga mengatakan bahwa motif dibalik peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh Farhan Jadid adalah lantaran tergiur tubuh korban karena sudah dikuasai hawa nafsu.

“Tersangka ini nafsu karena melihat tubuh anak korban yang merupakan santrinya sendiri. Dan untuk tersangka kita menerapkan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak junto pasal 76 B UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, FJ tersangka yang tega melakukan tindakan asusila terhadap santrinya sendiri mengaku jika sudah sejak bulan Maret tahun 2025 melakukan perbuatan tak senonoh kepada santrinya itu. Namun ia membantah jika korban yang telah di setubuhinya berjumlah lebih dari satu orang.

“Hanya satu ini saja pak, saya melakukannya sejak bulan Maret lalu. Saya Khilaf dan sudah melakukannya sebanyak 4 kali,” ucapnya lirih.

Dia juga menjelaskan bahwa di pesantren yang dipimpinnya memang ada peraturan yang mengharuskan santri untuk bertugas jaga malam untuk menjaga keamanan ponpes. “Memang seperti itu pak, itu untuk menjaga keamanan,” tandasnya. (fei)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *