Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Perumda Air Minum Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kini memiliki kepastian administrasi dan hukum atas lahan kantor pusat seluas 9.705 meter persegi. Hal itu diketahui saat penyerahan 17 bidang sertipikat lahan dari BPN OKU ke Pemkab OKU di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU, Baturaja, Rabu (14/10/2026).

Sertipikat tersebut diserahkan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Budi Raharjo kepada Bupati OKU H Teddy Meilwansyah S.STP., M.M., M.Pd. Kepemilikan sertipikat tersebut menjadi langkah penting bagi perusahaan daerah itu untuk mengamankan aset sekaligus membuka peluang pengembangan usaha.

Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menegaskan, sertipikasi aset memiliki arti penting, tidak hanya untuk memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum, tetapi juga mendukung pengembangan usaha serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

“Ini untuk kepastian administrasi dan kepastian hukum. Tidak hanya itu, sertipikasi juga mendukung pengembangan usaha, seperti yang akan dilakukan Perumda Tirta Raja,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar setiap aset yang dimiliki pemerintah daerah maupun perusahaan daerah dijaga dan dikelola dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.“Setiap aset harus dijaga,” tegasnya.

Baca Juga:  Bertanding di Peparprov V Sumsel, Ini Pesan Bupati OKU Untuk Kontingen NPCI OKU

Direktur Utama Perumda Tirta Raja, H. Bertho Darmo Poedjo Asmanto, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya sertipikat tersebut. Menurutnya, paling tidak ada tiga alasan utama yg mendasari pentingnya sertipikat ini :

Pertama : Kepastian Hukum dan Penyelamatan Aset Daerah. Sertipikat adalah bukti sah kepemilikan negara/daerah. Dengan adanya sertipikat ini, aset Perumda yang juga merupakan aset Pemerintah Daerah menjadi aman dan terlindungi dari potensi sengketa atau klaim pihak lain di masa depan. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Kedua : Meningkatkan Nilai dan Kepercayaan Masyarakat. Aset yang bersertipikat memiliki nilai yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini akan meningkatkan nilai aset perusahaan dalam audit dan juga meningkatkan kepercayaan publik serta stakeholder terhadap profesionalisme Perumda.

Ketiga : Mendukung Peningkatan Pelayanan. Dengan status lahan yang sudah jelas, kami bisa lebih leluasa dan aman dalam melakukan pengembangan infrastruktur, seperti pembangunan jaringan baru atau peningkatan kapasitas IPA, untuk tujuan akhir kita yaitu memberikan pelayanan air bersih yang prima kepada masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat ini, kami merasa lega dan bahagia karena sudah ada kepastian hukum. Kami juga bisa lebih leluasa melakukan pengembangan usaha,” ujarnya.

Bertho mengatakan, pengembangan usaha diperlukan agar perusahaan tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif air yang berpotensi menambah beban masyarakat. “Kalau kami hanya mengandalkan kenaikan tarif akan memberatkan masyarakat, untuk itu kami perlu melakukan pengembangan bisnis dan usaha lainnya,” ujarnya

Salah satu rencana yang disiapkan yakni pembangunan gedung serbaguna (multifunction hall) sebagai bagian dari upaya membuka peluang usaha baru dan meningkatkan pendapatan perusahaan. “Multifunction Hall ini bisa digunakan dalam berbagai kegiatan masyarakat,” imbuhnya

Menurutnya, kepastian legalitas aset menjadi modal penting untuk merealisasikan rencana pengembangan tersebut sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Budi Raharjo, mengatakan penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten OKU.

“Sebanyak 17 bidang aset diserahkan, salah satunya lahan kantor pusat Perumda Tirta Raja. Saat ini masih ada 22 bidang yang sedang dalam proses dan diupayakan segera diselesaikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut sejalan dengan amanah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan aset milik pemerintah daerah dan badan usaha daerah.

Selain sertipikasi aset, pihaknya juga berkolaborasi dengan Pemkab OKU, khususnya melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk program bantuan bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Berdasarkan data yang telah dikonfirmasi bersama Dinas Perkim, terdapat 1.008 bidang tanah yang berkaitan dengan program tersebut dalam rentang 2017 hingga 2026,” ujarnya

Khusus tahun ini, pihaknya mendapat amanah untuk menyelesaikan sertipikasi 33 bidang tanah di Desa Tanjung Agung dan Desa Tihang. Proses tersebut diharapkan dapat rampung pada akhir tahun.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten OKU, agar proses sertipikat dan pengamanan aset dapat berjalan lancar, termasuk untuk mendukung program pertanahan dan perumahan masyarakat pada tahun berikutnya,” tukasnya. (RTS)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *