Baturaja, Pariwaraoku.com – Menyiapkan pemimpin sekolah yang kompeten menjadi salah satu fokus Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui seleksi substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) tahun 2026.
Seleksi ini menjadi tahapan untuk melihat kesiapan calon pemimpin satuan pendidikan, baik dari kemampuan manajerial, supervisi akademik, kompetensi sosial dan kepribadian, maupun dalam menghadapi serta memecahkan berbagai persoalan di sekolah.
Sebanyak 88 peserta mengikuti seleksi yang berlangsung selama dua hari, 28–29 September 2026, di Laboratorium Komputer SMPN 1 OKU. Kegiatan diselenggarakan Direktorat KSPS-TK Kemendikdasmen bersama BGTK Provinsi Sumatera Selatan.
Para peserta merupakan guru dan/atau guru yang telah diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan sebelum berakhir periode penugasan pertama selama empat tahun, namun belum memiliki sertifikat pelatihan BCKS.
Materi seleksi meliputi kompetensi manajerial, supervisi akademik, kompetensi sosial dan kepribadian, studi kasus serta pemecahan masalah di satuan pendidikan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan OKU Zulfan Naser, S.Pd., melalui Kabid PTK Tammeiri, S.H., M.M., didampingi Kasi PTK SD Sahri, S.E., M.Pd., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan seleksi tersebut.
Tammeiri mengatakan, seleksi menjadi tahapan penting dalam menyiapkan calon kepala sekolah yang memiliki kompetensi kepemimpinan.
“Setelah seleksi substansi ini nanti bagi yang lulus dilanjutkan dengan pelatihan BCKS yang bertujuan untuk membekali calon pemimpin satuan pendidikan dengan kompetensi kepribadian, sosial, profesional, manajerial, dan supervisi akademik,” jelasnya.
Ia meminta peserta mengikuti seluruh tahapan dengan serius dan memberikan kemampuan terbaik.
“Ikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Nantinya bagi peserta yang belum lulus seleksi substansi ini jangan berkecil hati, masih ada kesempatan di tahun-tahun mendatang,” pungkasnya.
Pelaksanaan seleksi mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mengatur persyaratan serta kompetensi yang harus dimiliki bakal calon kepala sekolah.
Melalui tahapan ini, calon kepala sekolah diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga siap memimpin, mengelola dan mengembangkan satuan pendidikan. (RTS)





