Baturaja, Pariwaraoku.com – Pengadilan Agama (PA) Baturaja kelas 1A menuntaskan 520 perkara perceraian selama tahun 2023, hal itu diungkapkan oleh Ketua PA Baturaja Sri Roslinda Sag MH saat dibincangi portal ini disela-sela kegiatan PTWP CUP Piala KPTA Palembang di Lapangan tenis Baturaja, Kamis (25/1/2024) kemarin.
Dikatakan Sri, jumlah perkara itu mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2022 sebanyak 750 perkara. “Angka perceraian di OKU pada tahun 2023 menurun dibandingkan tahun 2022, nah tentunya ini sangat bagus,” kata Sri
Menurut Sri, penyebab perceraian yang terjadi di OKU disebabkan oleh pertengkaran didalam rumah tangga yang terjadi secara terus menerus, disebutkannya faktor ekonomi menjadi pemicu yang mendominasi masalah perceraian yang terjadi.
“Hampir 80 persen perceraian di OKU dipicu oleh permasalahan ekonomi, rata-rata suami yang malas bekerja akhirnya menjadi pemicu keributan dalam rumah tangga dan terjadi perceraian,” tuturnya.
Kemudian lanjutnya pereraian di OKU juga disebabkan oleh masalah Narkoba, perselingkuhan dan KDRT serta media sosial. “Kalau media sosial kebanyakan bermain medsos sampai lupa waktu dan kewajiban baik suami maupun istri sehingga terjadi perselingkuhan dan berujung perceraian” imbuhnya.
Dikatakan Sri, pada tahun 2023 penuntasan penanganan perkara perceraian di OKU yang ditangani oleh Pengadilan Agama Baturaja hampir mencapai 99 persen sedangkan sisanya di putus pada awal januari 2024. “99 persen lebih, ada 2 kasus yang kita putus pada awal januari kemarin,” tandasnya. (F21)





