Baturaja, Pariwaraoku.com – Upaya menjaga keselamatan pengguna jalan terus dilakukan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres OKU. Salah satunya melalui penertiban kendaraan over dimension over load (ODOL) yang masih ditemukan melintas di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas. Sebab, kendaraan yang membawa muatan berlebih atau memiliki dimensi tidak sesuai ketentuan dapat memengaruhi kemampuan kendaraan saat beroperasi di jalan.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Lantas Polres OKU AKP Ayu Tiara Okta Dita, STK, S.I.K., melalui Kanit Turjawali Sat Lantas Polres OKU IPDA Andi Hendrianto mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan penertiban secara berkelanjutan.
“Polres OKU, khususnya Sat Lantas Polres OKU, berkomitmen melakukan dan memaksimalkan penindakan kendaraan ODOL,” tegas Andi saat dibincangi Pariwaraoku.com di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2026).

Menurut Andi, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas dapat memberikan dampak terhadap sejumlah komponen kendaraan, termasuk sistem pengereman yang menjadi salah satu faktor penting dalam keselamatan berkendara. “Muatan berlebih dapat berpengaruh pada sistem atau fungsi pengereman sehingga tidak maksimal,” jelasnya.
Tak hanya pengereman, beban berlebih juga dapat memengaruhi keseimbangan kendaraan. Dalam kondisi tertentu, kendaraan menjadi lebih sulit dikendalikan sehingga risiko terjadinya kecelakaan pun dapat meningkat.
Sebagai bagian dari penertiban, Sat Lantas Polres OKU telah melakukan penindakan terhadap puluhan kendaraan ODOL. Kendaraan yang telah ditindak juga dipasangi stiker “STOP ODOL” sebagai bentuk peringatan sekaligus edukasi kepada pemilik dan pengemudi.
Tidak berhenti pada penegakan hukum, kendaraan ODOL yang ditindak juga diwajibkan menyesuaikan kembali muatannya sebelum meninggalkan Mako Sat Lantas Polres OKU. Muatan berlebih harus dipindahkan atau dibagi ke kendaraan lain agar kendaraan tersebut dapat melanjutkan perjalanan dalam kondisi sesuai ketentuan.
Andi menegaskan, langkah tersebut bukan baru dilakukan setelah adanya Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan terkait penegakan hukum kendaraan ODOL. Sat Lantas Polres OKU telah lebih dahulu melakukan penertiban sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Jauh sebelum adanya surat edaran Pak Gubernur Sumsel tentang penegakan hukum kendaraan ODOL, kita sudah melakukan tindakan ini sebagai upaya kita menertibkan dan mencegah terjadinya laka lantas akibat kendaraan ODOL,” tukasnya.
Di sisi lain, Sat Lantas Polres OKU tetap mengedepankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi dan imbauan kepada pemilik maupun pengemudi kendaraan angkutan agar memperhatikan kapasitas muatan serta dimensi kendaraan sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan kendaraan yang melebihi ketentuan, pihak kepolisian juga akan melayangkan surat kepada pemilik kendaraan. Informasi tersebut selanjutnya dapat diteruskan kepada Dinas Perhubungan maupun kementerian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Andi mengimbau para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan untuk bersama-sama mengutamakan keselamatan dengan tidak membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan maupun menggunakan kendaraan dengan dimensi yang tidak sesuai ketentuan.
“Harapan kita, para pemilik dan pengemudi kendaraan dapat bersama-sama memperhatikan kapasitas muatan dan dimensi kendaraan. Dengan begitu, keselamatan di jalan dapat lebih terjaga dan potensi kecelakaan dapat diminimalkan,” pungkasnya. (RTS)





