
Baturaja, Pariwaraoku.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja himbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tepat waktu.
Pelaporan SPT tahunan menjadi kewajiban bagi wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yabg berstatus aktif.
“Pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi sebelum tanggal 31 maret 2024, sedangkan untuk Badan sebelum 30 April 2024,” kata Kelala KPP Pratama Baturaja Benny Santosa saat dibincangi portal ini via pesan whatsAppnya, Sabtu (3/2/2024).
Dikatakan Benny, pelaporan SPT tahunan ini melalui e-filling sekaligus melakukan pemadanan NIK – NPWP sebelum tanggal 1 iuli 2024.
“Kita sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan, baik melalui pemberitaan, media sosial dan sosialisasi secara langsung,” tuturnya.
Bahkan untuk percepatan pelaporan SPT Tahunanan, KPP Pratama Baturaja didukung penuh oleh Pemkab OKU dalam hal ini PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah yang telah memberikan himbauan kepada masyarakat OKU.
“Pak Bupati H Teddy Meilwansyah sudah memberikan himbauan kepada masyarakat,” tuturnya.
Benny mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT-nya secara lengkap, jelas dan benar. “SPT juga dapat disampaikan lebih awal untuk menghindari kemungkinan jaringan padat, lebih awal lebih baik dan lebih nyaman,” tandasnya. (F21)