Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Tempat Hiburan malam, karaoke  dan salon yang ada di Bumi Sebimbing Sekundang dilarang beroperasi, hal itu ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Firmansyah ST saat dibincangi portal ini diruangannya, Kamis (7/3/2024).

Dikatakan Firman, pihaknya telah mengedarkan himbauan kepada seluruh pelaku usaha hiburan dan salon untuk tidak beroperasi selama bulan suci ramadhan. “Kita sudah mengeluarkan edaran himbauan tempat hiburan malam, Karoke dan Salon dilarang beroperasi salama bulan suci ramadhan, himbauan itu telah kita sampaikan ke seluruh pelaku usaha hiburan malam dan salon,” tegas Firman.

Sementara untuk rumah makan lanjut Firman, menyambut bulan suci ramadhan ini dihimbau untuk 3 hari pertama ibadah puasa ramadhan untuk tidak berjualan. Hal itu untuk menghormati kehusyukan  umat muslim di OKU dalam melaksanakan ibadah puasa.

“Setelah itu rumah makan silahkan mereka jualan namun tetap untuk menghormati dan menjaga khusuyukan umat muslim yang sedang berpuasa, mereka wajib menggunaka tirai untuk tidak mencolok dilihat masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Inovasi Salep Huk Duhok, PJ Ketua TP PKK OKU HJ Zwesty Karenia Teddy Dinobatkan Sebagai Ketua TP PKK Terinovatif Se Sumsel

Disinggung apakah ada sanksi jika ditemukan tempat hiburan malam, karoke dan salon yang tetap membandel beroperasi selama bulan ramadhan. Dikatakan Firman dalam hal ini pihaknya selalu melakukan tindakan Persuasif, diawal pihaknya telah memberikan himbauan, pihaknya tetap akan melalukan pengawasan dengan di back up oleh pihak Polri dan TNI.

“Namun jika masih ditemukan yang membandel, kita Pol PP diberikan kewenangan cukup luas bisa meminta bantuan kepada pihak aparat keamanan yang lain untuk melakukan penegakan dan penertiban,” tandasnya. (F21)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *