
Baturaja, Pariwaraoku.com – Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd serahkan Surat Keputusan perpangan masa jabatan kepada 140 Kepala Desa (Kades) dibumi sebimbing sekudang pada kamis (20/6/2024)
Dengan diterbitkannya surat tersebut, masa jabatan Kades beserta perangkatnya resmi diperpanjang menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun.Tak hanya itu, pada kegiatan yang digelar di Gedung Kesenian Baturaja itu juga sekaligus diterbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk 814 perangkat desa, yang menambah legitimasi bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.
Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah menjelaskan bahwa pemberian surat keputusan perpanjangan masa jabatan Kades dan perangkatnya merupakan bentuk penerapan undang-undang yang telah disusun bersama antara DPR RI dan Pemerintah Pusat.
“Ini bukanlah hal yang mudah, saya sangat paham para kades berjuang bolak balik kepusat untuk perpanjangan masa jabatan ini yang semua hanya 6 tahun kemudian diputuskan menjadi 8 tahun” kata Teddy.
Setelah adanya keputusan pusat, dirinya meminta kepada kepala Dinas PMD untuk mempelajari hal tersebut bahkan hingga kepusat agar perpanjangan itu dapat segera dilaksanakan. “Saya minta kepada Kadin PMD agar segera memperlajari keputusan itu, bahkan saya suruh ke pusat, dan akhirnya SK perpanjangan ini bisa diserahkan pada hari ini,” ujarnya
Teddy Berharap agar para Kades yang masa kerjanya diperpanjang dapat lebih fokus mengabdi dan melayani masyarakat yang mereka pimpin.”Saya berharap para kepala desa dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih aktif memajukan desanya masing-masing,” ujar Teddy.
Selain Kades, masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut diperpanjang. Sebanyak 773 anggota BPD mendapatkan perpanjangan masa jabatan. “Perpanjangan masa jabatan ini murni berdasarkan undang-undang dan tidak ada unsur-unsur politik,”tandasnya. (F21)