Banner Muba

Baturaja, pariwaraoku.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggerebek Gudang penyimpanan dan pengoplosan BBM Ilegal di Dusun Talang Aman Kelurahan Batukuning kecamatan Baturaja Barat. Gudang pengoplosan yang diduga minyak mentah itu di amankan tim gabungan Polres OKU pada hari Minggu (30/7/2023) lalu sekira pukul 19.30 WIB.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat kita melakukan penggerebekan tempat yang dijadikan untuk menimbun dan mengoplos BBM Ilegal,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH didampingi kasat Intelkam AKP Hendri Anthonius SH, Kasi Humas AKP Budi Santoso SH dan kanit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU IPDA Yendra Aprizal SH saat menggelar pers rilis di Mapolres OKU pada Rabu (2/8/2023) petang.

Berbekal informasi itu, anggota Sat Intelkam dan Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan dan mendapati gudang yang berada di tengah kebun karet yang melakukan aktifitas pengoplosan BBM. Dilokasi polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil APV Warna Cream  yang telah dimuati 40 Jerigen ukuran 35 liter yang masing- masing jerigen berisikan BBM yang diduga jenis Pertalite.

Kemudian Satu Unit Mobil Daihatsu GrandMax Warna Silver, Satu Unit Mobil L300 Warna Hitam yang di muat 38 jerigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong, 40 Jerigen ukuran 35 Liter yang masing masing Jerigen Berisi BBM yang diduga oplosan menjadi BBM Pertalite.  Empat jerigen yang diduga isi BBM Jenis Solar yang ditemukan di TKP serta  9 buah tandon penampungan dalam keadaan kosong Kapasitas 1000 Liter.

“kita juga mengamankan Satu buah tandon penampungan kapasitas 1000 Liter yang sekira 3/4 nya berisi BBM yang diduga Jenis Pertalite, satu buah corong warna merah, satu buah selang bewarna kuning 2 (dua) unit Mesin penyedot, delapan bungkus plastik bening, dua botol air Accu merek Yuasa, tujuh botol air mineral warna putih bening, 1  botol kuning merek Preston serta empat kaleng pewarna merek Colour Sea Brand untuk mewarnai BBM,”  tuturnya.

Baca Juga:  Rudapaksa ABG, Tukang Batu Diciduk Unit PPA Polres OKU

Hingga saat ini lanjutnya belum ada penetapan tersangka, Polis masih memeriksa saksi-saksi, polisi akan menerapkan pasal yakni  setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan, yang mana sesuai ketentuan bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standard dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi. Dengan ancaman Hukuman Pidana dengan Pidana Penjara paling lambat 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah). “Saat ini barang bukti masih kita amankan di Mapolres OKU, belum ada penetapan tersangka Polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi,” Tandasnya. (RED)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *