Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Bejat, MD (56) warga kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) nekat merudapaksa seorang ABG YN(14) di kontrakan korban.

Tindakan asusila yang dilakukan Pria berprofesi sebagai tukang batu ini terjadi pada kamis (22/7/2023) lalu sekira pukul 14.00 wib di salah satu kontrakan di kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasi humas Polres OKU AKP Budi Santoso SH menurturkan, peristiwa itu terjsdi saat korban sedang berada didalam kamar kontrakannya, kemudian pelaku datang dan menggedor-gedor pintu kamar korban.

Namun korban tidak membukakan pintu, pelaku yang sudah dikuasai oleh Nafsu setan kemudian membuka paksa pintu kamar tersebut dan masuk kedalam kamar dan menindih tubuh korban. “Pelaku membekap mulut korban dan mengancam akan membunuh jika korban berteriak,” tuturnya.

Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan membuka baju dan celana korban lalu menyetubuhi korban. “Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku menyuruh korban memakai pakaiannya kembali dan mengancam korban akan membunuh korban dan ibunya jika memberitahukan hal itu ke orang lain,” ungkapnya.

Baca Juga:  Spesialis Bobol Rumah dan Ahli Bobol Sandi HP Curian, Leo Tak Berkutik Diringkus Tim Opsnal Serigala Emas Polsek Baturaja Timur

Tak terima perbuatab pelaku, korban kemudian melapor ke Mapolres OKU. Atas laporan itu unit PPA Polres OKU dipimpin Kanit PPA Ipda Fahrudin melakukan penyelidikan dan sabtu (26/8/2023l sekira pukul 08.00 wib berhasil menangkap pelaku dirumahnya di Kemelak bindung Langit.

Atas kejadian itu Polisi mengamankan barang bukti berupa sehelai Baju lengan pendek warna abu-abu, sehelai celana pendek warna hitam. Sehelai celana dalam warna pink dan sehelai BH Warna Ungu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) Jo padal 76D UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU RI No 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres OKU untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (FA)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *