Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menawarkan program bebas denda bagi pelanggan yang menunggak tagihan air.

Durektur Utama (Dirut) Perumda Tirta Raja Bertho Darmo Poedjo Asmanto melalui
Corporate Communication Manager Billy Fernando mengatakan program ini diberlakukan dalam rangka hari jadi Perumda Tirta Raja yang ke 2.

Perumda Tirta Raja lanjutnya memberikan keringanan berupa Bebas Denda bagi pelanggan yang menunggak tagihan air dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Program Bebas denda ini berlaku bagi pelanggan yang melakukan pelunasan tunggakan tagihan air,” kata Billy.

Dikatakan Billy, program ini telah diberlakukan sejak bulan desember 2024 kemarin, namun atas kebijakan perusahaan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi pelanggan tirta raja ini kembali diperpanjang hingga 31 januari 2025. “Ini merupakan perpanjangan kedua kalinya,” imbuhnya.

Menurut Billy, Perpanjangan program ini dilakukan melihat animo masyarakat pelanggan yang sangat antusias menyambut program tersebut.

“Ayo bagi pelanggan tirta raja yang menunggak tagihan air silahkan manfaatkan program bebas denda ini, segera lakukan pelunasan tagihan dengan membayar baik keloket pembayaran kantor tirta raja atau melalui tempat pembayaran resmi rekening Tirta Raja lainnya,” imbaunya. (F21)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *