Baturaja, Pariwaraoku.com – DA (24) warga Desa Ulak Lebar kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terpaksa harus merasakan dinginnya ubin Sel Polsek Ulu Ogan setelah diamankan lantaran melakukan penusukan terhadap korban Anggie Merizona (32) pada Kamis (24/4/2025) kemarin.
Peristiwa penusukan itu terjadi di jalan ruas jalan setapak sekira pukul 11.30 Wib setelah Pelaku dan Korban terlibat duel sehingga berujung aksi penusukan yang dilakukan pelaku. “Pelaku DA ini merasa sakit hati karena lamaran pekerjaan yang dijanjikan korban kepadanya tidak diterima bahkan yang diterima malah keponakannya,” tutur Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kapolsek Ulu Ogan IPDA Omi melalui Kanit Humas Bripka Aprizal pada Jum’at (25/4/2025).
Peristiwa berdarah itu bermula saat Pelaku DA kerumah pacarnya Rahayu di dusun V Desa Ulak Lebar, pelaku hendak meminjam motor kepada sang pacar dan mengajak ke tempat pangkas rambut di desa Sukajadi Kecamatan Ulu Ogan. Saat hendak pulang usai potong rambut, Pelaku kemudian distop oleh korban ditengah jalan.
Pelaku sempat berkata hendak mengantar pacarnya terlebih dahulu, namun korban terus membuntuti pelaku sampai kerumah pacarnya, pelaku kemudian menyuruh pacarnya masuk kerumah setelah itu pelaku dan korban terlibat keributan.
Korban pun mengajak pelaku ke tempat sepi dan keduanya berjalan ke arah hutan depan rumah pacar pelaku. pada saat berjalan korban merangkul pelaku dengan mengunakan tangan kanan sambil berkata”pelah”(ayo) dan pelaku menjawab “duluan lah” sambil melepaskan rangkulan tangan korban dan rangkulan tersebut sudah lepas, namun korban merangkul pelaku kembali, melihat hal tersebut pelaku tidak terima dan terjadi peristiwa penganiayaan dengan cara berkelahi satu lawan satu.
“Saat perkelahian itu, Pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang sebelah kanan langsung menusuk korban dibagian perut sebelah kiri dan paha sebelah kanan serta ecet di bagian paha sebelah kiri,” sebutnya.
Setelah itu warga yang melihat kejadian itu mencoba melerai dan memisahkan pelaku dan korban, Pelaku kemudian diamankan di rumah pamannya di Desa Ulak Lebar dan diserahkan ke Mapolsek Ulu Ogan.
“saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Ulu Ogan untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku diancam dengan pasal 352 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan,” tandasnya. (Fei)





