Baturaja, Pariwaraoku.com – Jarah buah sawit milik warga, Andi alias Aan (36) beserta tiga rekannya yakni Astomi (42), Sardini, (49) serta syahromi (35) diciduk Sat Reskrim Polres OKU bersama dengan Polsek Lubuk Batang.
Andi Cs yang tercatat sebagai Warga Dusun 1 Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU ini terkenal sebagai preman kampung yang kerap mersahkan warga di Kecamatan Lubuk Batang, bahkan ulah Andi Cs ini kerap menjadi momok menakutkan bagi warga di 3 desa (Desa Merbau, Sumber Bahagia dan Gunung zmeraksa) lantaran kerap menebar ancaman.
Diketahui, Andi merupakan Residivis yang pernah terjerat kasus tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan telah menjalani hukuman. Rupanya, dinginnya ubin sel tahanan rutan kelas II B Baturaja tak membuat Andi jera, ia bersama rekannya ditangkap Polisi usai melakukan penjarahan Buah sawit milik Cik Utih pada selasa (21/5/2025) lalu
“Modusnya, komplotan ini sengaja datang kekebun cik utih di mana di saat itu para karyawan cik utih tengah memanen buah sawit di kebunnya. Alli, komplotan ini datang dengan mengendarai mobil Toyota Hardtop dan memuat buah sawit yang telah di panen itu ke dalam mobil untuk dijual,” Tutur Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Redo Saputra SIK bersama Kapolsek Lubuk Batang AKP Herianto dalam pres rilis yang digelar di depan gedung Wicaksana Leghawa pada Senin, (2/6/2025).
Dijelaskan AKBP Endro, `sebetulnya saat ke 4 pelaku melancarkan aksinya, ada salah seorang karyawan cik utih yang melihat. Namun karyawan tersebut tak berani bertindak lantaran khawatir akan keselamatannya.
“Komplotan ini Memnag ditakuti di wilayah itu sehingga karyawan cik utih tak berani. Nah beruntung sang pemilik kebun berani melaporkan kejadian ini kepada Polres OKU. Berdasarkan laporan itu, Anggota Reskrim Polsek Lubuk Batang di back up Personel Polres OKU lalu menangkap Andi dan komplotannya,” jelasnya.
Atas kejadian itu, lanjut Kapolres, ke 4 tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancamana Hukuman 7 tahun penjara. Namun dari ke 4 tersangka, Kapolres mengatakan ada satu tersangka yang akan di jerat dengan pasal berlapis atas kasus berbeda.
“Untuk kasus ini, ke 4 nya di jerat dengan pasal 363 KUHPidana. Namun untuk tersangka Syahromi, ia pernah terlibat pada kasus penganiayaan ada tahun 2022 silam bersama tersangka Andi. artinya ia akan di jerat 2 kasus yakni 363 KUHP dan 351 KUHP. nanti akan di proses secara maraton,” bebernya lagi.
Dari ungkap kasus itu, sambung Kapolres, Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Hardtop long, 1 bilah senjata tajam jenis parang, 2 buah besi Tombak leter T yang dipergunakan untuk mengangkut nian sawit, serta 10 buah tanda sawit. (fei)





