Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Tingkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari).

Pelaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dinas Sosial Kab. OKU dengan Kejari OKU itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H dan Kepala Dinas Sosial Kab. OKU Syaiful Kamal, SKM, M.Epid yang dipusatkan di Aula Kejari OKU pada Selasa (10/06/2025) yang dihadiri oleh seluruh kasi dilingkungan kejari OKU serta Pegawai Dinsos OKU.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan dari Dinas Sosial Kab. OKU. Selain itu juga menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.

“Ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan Dinas Sosial Kab. OKU Dengan harapan lewat kerja sama  ini dapat lebih meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun luar pengadilan,” jelas kajari.

Baca Juga:  Demi Kualitas Air, Perumda Tirta Raja Lakukan Pengurasan Masif

Kajari juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memiliki Program Adhyaksa Peduli Anak Umang yang mana program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan bagi anak-anak (khususnya anak yatim piatu dan anak kurang mampu) agar memiliki dokumen kepedudukan seperti akte kelahiran dan Kartu Indonesia Anak (KIA) sehingga dapat mengakses bantuan soial dan hak-hak lain yang layak didapatkan, untuk menyukseskan program ini Kejari OKU telah melakukan sinergi antara Dinas Sosial Kab. OKU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. OKU.

 “Saya Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu mengucapkan terima kasih khususnya kepada Dinas Sosial Kab. OKU yang telah banyak membantu kami dalam mensukseskan Program ini, sehingga program ini dapat berjalan dengan baik,” ucapnya

Tercatat hingga bulan juni 2025, terhadap program Percepatan Pembuatan Akta Kelahiran dan KIA (ANAK UMANG) tersebut, Kejaksaan Negeri OKU bersama DINSOS Kab. OKU dan DISDUKCAPIL Kab. OKU telah berhasil menerbitkan sebanyak 769 Kartu Identitas Anak (KIA) dan 68 Akta Kelahiran. Diharapkan kedepannya sinergitas ini dapat meningkat dan terus berjalan dengan baik, serta dapat menghasilkan sebuah prestasi kinerja yang diharapkan.

Baca Juga:  AKP Azwan Resmi Jabat Kapolsek Baturaja Timur

“Dari Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini juga saya berharap ada Langkah baru yang akan dilakukan antara kedua belah pihak, yang menjadi langkah awal untuk kita terus bersinergi dalam hal peningkatan kualitas dan pengoptimalan kinerja antara kedua belah pihak,”tandasnya

Kerja sama ini bukan hanya sebagai langkah antisipasi, akan tetapi sebagai payung hukum untuk meminta petunjuk, arahan, pencerahan apabila adanya permasalahan hukum serta dapat berkonsultasi dalam bidang hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara. (Fei)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *